Malangkabupaten, beritalimacom— Hendrik Bin Hadi (34) warga desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang diciduk anggota Satreskrim Polres Malang, pasalnya Hendrik telah ngoplos elpiji dari 3 kg elpiji bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi.
Hal itu membuat masyarakat setempat resah, karena selalu mengalami kelangkaan untuk membeli elpiji bersubsidi ukuran 3 kg, padahal elpiji tersebut baru dikirim dari agen, namun elpiji ukuran 3 kg bersubsidi dipindahkan ke elpiji ukuran 12 kg non bersubsidi.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, anggota kami pun langsung melakukan penyelidikan. Tak lama, pelaku dapat ditangkap, ketika melakukan pengoplosan,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Decky Hermansyah saat gelar perkara di Mapolres Malang. Jum’at ( 03/02).
Selain itu, Decky Hermansyah memaparkan, bahwa seharusnya tersangka meskipun selaku pengecer, harus mendapat surat izin berupa MOU dengan pangkalan. Namun hal itu tidak dikantonginya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang, AKP. Azi Pratas Guspitu menerangkan dengan mengoplos elpiji dari ukuran 3 kg ke 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan hingga 50 ribu per tabung elpiji ukuran 12kg, polisi menyita dari barang bukti yang didapat 3 tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi, 2 tabung elpiji ukuran 12 kg , pipa suling, obeng, dan timbangan digital.
“Ada beberapa barang bukti yang sudah kita sita,” ungkap Kasat.
Akibat dari perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 62 ayat (1) Sub Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c dan e UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun. (Sn/sp)