ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Seorang perempuan warga lansia berusia 70 tahun, menjadi korban kekerasan seksual di rumahnya di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara.
Peristiwa ini terungkap pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIT. Pelaku tersebut dalam kondisi diduga mabuk saat melakukan tindak kejahatan.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.
“Pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” kata Rizal kepada awak media, Selasa, (29/7/25)
Selanjutnya, Rizal menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku telah berada di dalam rumah saat korban sedang mandi. Setelah keluar dari kamar mandi, korban yang hanya mengenakan handuk hendak kembali ke kamar pribadinya. Di saat itu, ia berpapasan dengan pelaku yang sudah menunggu di dalam rumah.
“Pelaku kemudian mengikuti korban ke kamar, menyekap mulutnya, dan mendorongnya ke tempat tidur sebelum melakukan aksinya,” kata Rizal.
Korban sempat melawan, namun tak berdaya menghadapi pelaku yang lebih muda dan diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang kemudian langsung menghubungi polisi.
Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Hasil visum sudah dilakukan
“Kami juga tengah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” tambah Rizal.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, “tindasnya [dn]

