KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan menjatuhkan hukuman mati terhadap Gabriel Ola alias Go merupakan terdakwa kasus pembunuhan inensial SD, ML, KYL pada Rabu 10 Agustus 2022
Vonis mati itu dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan inisial SD, ML, KYL
di PN Sanana, seperti dilansir Www,beritalima,com, Senin (20/3/23).
“Menyatakan terdakwa Gabriel Ola alias Go telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap ketiga orang tersebut, mengakibatkan mati, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim Febrian saat membacakan putusan.
Putusan majelis hakim PN Sanana itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Go dengan hukuman mati.
Hal ini sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.
Menurutnya, perbuatan terdakwa tergolong sadis. “Perbuatan terdakwa juga menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, ” Sebab, perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua anak korban kehilangan ibu mereka. Apalagi Salah satu anak masih berusia belia.
“Satu anak belia masih membutuhkan perhatian dan sentuhan kasih sayang dari seorang ibu,” tutur hakim Febrian menambahkan.
Selain itu, aksi terdakwa juga meresahkan masyarakat. Karena berusaha melarikan diri dari tanggung jawab atas perbuatannya.
Di mana, terdakwa berusaha kabur saat ditahan di Polres Sula. “Tapi atas putusan ini terdakwa juga berhak mengajukan banding,” pungkasnya. [dn]