LUMAJANG,beritalima.com-
Polres Lumajang melalui tim opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang kemarin (03/12/2018) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil meringkus (Es) dirumahnya, Jl. Iswayudi Rt. 001 Rw. 023 Kelurahan, Tompokersan Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Pria berumur 26 th ini ditangkap tanpa perlawanan dan dirumah tersebut, ditemukan pula satu buah wadah Gatsby warna hitam, empat plastik klip yang berisi 10 butir obat/pil warna putih dengan logo “Y”, satu plastik klip isi 6 butir obat/pil warna putih dengan logo “Y”, satu plastik klip berisi 5 butir pil warna putih dengan logo “Y”, satu bendel plastik klip ukuran sedang, dan satu HP Evercross warna putih lengkap dengan nomor simcard 085736522xxx. Serta uang tunai hasil penjualan Rp.70.000.-
Dalam penangkapan ini, jumlah Total Obat/Pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 51 butir. Dengan demikian, tersangka ES melanggar Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan selulernya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengapresiasi gerak cepat yg dilakukan oleh tim opsnal Reskoba Polres Lumajang. “Kita cari terus mereka yg menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Mereka yg berurusan dengan barang haram ini, berarti siap berhadapan dengan tim kami. Tak akan saya relakan sejengkal tanahpun di Lumajang dikuasai para kartel obat-obatan terlarang ini” Tegas Arsal Sahban.
Untuk kelanjutan kasus ini, telah dikirim barang bukti ke Labfor Cab. Surabaya. Selanjutnya, dilaksanakan koordinasi dengan JPU, agar dapat dikembangkan serta menemukan pelaku lain yg terkait kasus tersebut. Sedangkan untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.
Semakin maraknya peredaran obat-obatan terlarang membuat was was bagi orang tua yg memiliki anak di usia remaja. Hal ini dikarenakan usia remaja adalah usia dimana seseorang mencari jati dirinya sendiri. Dalam proses ini, lingkungan lah yg memiliki peran vital kemanakah remaja tersebut memiliki masa depan. (Jwo)