Pria Pengedar Pil Koplo Di Lumajang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Pria asal desa Karanganom diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, pria tersebut terbukti memiliki 1078 pil koplo berbagai jenis. Dirinya digelandang ke Mapolres Lumajang, karena diketahui tidak memiliki ijin mengedarkan sediaan farmasi, ( 06/07/2019)

Menurut sumber dari Polres menjelaskan, bahwa pria tersangka tersebut bernama Budi Hermanto (34th) asal dusun Karang Mulyo Wetan, desa Karanganom, kecamatan Pasrujambe, kabupaten Lumajang. Dari hasil penangkapan tersebut, terbukti memiliki1078 pil Koplo dalam berbagai jenis.

Budi diamankan dirumahnya pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 WIB. Dirinya digelandang ke Mapolres Lumajang karena tidak memiliki ijin mengedarkan sediaan farmasi. Barang bukti yang ditemukan berupa 404 butir pil warna putih logo ‘Y’ , 674 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ dan Uang hasil penjualan pil sebesar Rp. 470.000. Barang bukti dan tersangka di amankan ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, “kami berhasil menangkap seorang tersangka pengedar pil koplo di daerah Karanganom tepatnya kecamatan Pasrujambe. Dirinya harus ditangkap karena kedapatan memiliki banyak sekali Pil Koplo dengan maksud hendak diedarkan. Tersangka yang telah diamankan akan menjalani berbagai pemeriksaan guna mengungkap darimana dirinya mendapat barang haram tersebut”, ungkap Arsal.

“saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba”, pungkas Arsal.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan, “pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar”, tegas Priyo. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *