Prioritaskan PonKesDes, Benyamin Perjuangkan Masa Depan Perawat

  • Whatsapp

SIDOARJO, Beritalima.com|
Penyerapan Aspirasi Masyarakat tahap III tahun 2021 dilaksanakan oleh anggota DPRD provinsi Jatim. Jaring aspirasi atau reses ini berlangsung dari tanggal 29 Oktober hingga 5 November. Kesempatan bertemu dengan para konstituen ini dipergunakan oleh dr Benyamin Kristianto MARS dengan mengundang para perawat yang tergabung dalam wadah PONKESDES (Pondok Kesehatan Desa).

dr Beny, sebutan akrab dr Benyamin ini mengungkapkan, pihaknya menerima keluhan dari para “penjaga” kesehatan desa yang ditempatkan di berbagai Puskesmas ini terkait status yang mengambang, dan juga gaji minimal yang hingga 8 bulan belum dibayar. Mengenaskan sekali.

“Prihatin memang, sudah gajinya minimalis, jauh dari UMR, hingga 8 bulan ini belum
digaji. Coba bayangkan, gimana pemerintah kok sampai hati banget dengan kondisi Ponkesdes yang menyedihkan ini. Karena itu saya mengajak rembugan, ngajak bicara, ingin mendengar langsung apa-apa yang mereka hadapi di lapangan,” terang dr Beny.

Anggota komisi E DPRD provinsi Jatim ini menuturkan, saat ini pihaknya bersama tim tengah menggodok Raperda Perawat. Dari masukan yang diberikan oleh para praktisi ini, Beny berharap dalam draf Raperda nantinya akan ada perlindungan hukum terhadap nasib dan masa depan para perawat, termasuk Ponkesdes.

“Raperda Perawat ini, disamping memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan, sekaligus memberikan solusi terkait kendala yang dialami di lapangan. Raperda ini masih dalam proses, masih menindaklanjuti masukan-masukan dari berbagai unsur yang terkait. Salah satu agenda adalah meningkatkan kesejahteraan perawat-perawat dan tenaga kesehatan,” sambung dr Beny.

dr Beny mengatakan bahwa yang jadi masalah di Jawa Timur ini adalah kita kan dulu menciptakan yang namanya pondok-pondok kesehatan Desa. Pondok tersebut diharapkan bisa membantu pada Puskesmas untuk pelaksanaan preventif dan perawatan dini jika masyarakat sakit.

“Mereka sudah berjuang melayani masyarakat, bahkan
tadi kita dengar ada yang udah sampai 11 tahun mengabdi. Tetapi pendapatan mereka hanya segitu aja. Jauh dibawah UMR. Pendapatan mereka 70 persen dari provinsi, sisanya yang 30 persen diberikan kabupaten kota. Dari provinsi sebesar Rp.1.500.000,- Dibantu kabupaten kota Rp 500.000,- jadi total pendapatan mereka cuma Rp 2 juta. Sudah minim begitu, pembayaran gajinya sudah 8 bulan belum cair,” lanjut politisi partai Gerindra ini.

“Kita sudah menghimbau pada kabupaten-kabupaten untuk meningkatkan pendapatan mereka. Saya menghimbau kepada Dinas Kesehatan Provinsi, juga Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten-Kabupaten. Tolong perhatikanlah teman-teman kita yang di Ponkesdes, berikan mereka kelayakan hidup. Yang lebih tragis, selain keluh kesah karena tertunda gajinya, mereka tidak bisa bayar BPJS. BPJS tidak menanggung mereka dan keluarganya yang sakit. Padahal masalahnya, Karena gaji tertunda, otomatis iuran BPJS nya juga belum dibayar. Dianggapnya tidak bayar iuran jadi kartu BPJS tidak bisa digunakan. Mereka-mereka tenaga medis, mereka berjuang di medis, tapi mereka mendapat pelayanan medis aja tidak bisa,” keluh dr Beny.

“Kita membuat Perda ini sebenarnya buat melindungi, supaya kalau terjadi pergantian pimpinan, kebijakan ini menjadi pijakan. Kita harapkan para senior yang bekerja sudah lebih dari 5 tahun, diberikan semacam prioritas untuk diangkat sebagai ASN atau minimal P3K,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait