MOJOKERTO, Beritalima.com – Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT) swasta, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mojokerto tidak menerima honor dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari dan Februari 2025. Hal ini terjadi akibat adanya kesalahan dalam produk hukum yang mengatur pencairan anggaran bagi mereka.
Permasalahan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian regulasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar pembayaran honor dan TPP. Ketidaksesuaian tersebut membuat anggaran yang seharusnya dialokasikan kini terhambat.
Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E., kepada awak mengakui adanya kendala dalam regulasi yang berlaku. Terdapat dua produk hukum yang salah, yakni honor GTT dan PTT Swasta dan TPP bagi ASN di Kota Mojokerto bulan Januari dan Februari 2025.
“Kedua prodak hukum itu disodorkan oleh dua OPD yaitu Dinas Pendidikan dan bagian organisasi, dan dua prodak hukum itu salah ketika ditandatangani walikota yang dilantik pada tanggal 20 Februari 2025″ ungkap Ning Ita
Lebih lanjut dikatakan Ning Ita, Molornya Honor GTT, PTT dan TPP ASN di kota Mojokerto karena ada kesalahan di internal pemerintahan kota Mojokerto karena Honor GTT PTT dan TPP ASN bulan Januari dan Februari 2025 mestinya tandatangani oleh PJ Walikota Mojokerto Moh Ali Kuncoro.
” Saya selaku walikota menyatakan itu salah, Karena prodak hukum itu berlakunya maju kedepan tidak surut, sedang kedua prodak belaku untuk bulan Januari dan Februari pasalnya saya secara legal sebagai walikota bulan februari” lanjut Ning Ita di loby Pemkot Mojokerto pada Senin (24/3)
Ning Ita menandaskan, terkait pencairan keuangan negara, apapun itu harus berpedoman pada aturan hukum. Jangan sampai, terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang berakibat berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Maka tolong ini dipahami oleh masyarakat, jika produk hukum terkait pencairan tunjangan itu disodorkan untuk kemudian saya tandatangani tentu ini akan menjadi pelanggaran hukum yang merugikan saya,” cetusnya.
Untuk itu, Walikota dua periode ini menyarankan agar peraturan terkait kebijakan pencairan TPP dan tunjangan GTT/PTT swasta tersebut dimintakan tanda tangan secepatnya ke penjabat Walikota saat itu.
“Biar ini diselesaikan oleh OPD pengampunya, untuk GTT PTT swasta tanggung jawabnya Diknas sedangkan untuk TPP ASN menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto, ” pungkasnya.(Kar)







