SIDOARJO. Beritalima. Com | SKB (35) warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto atau kos Nginden Intan Timur Kota Surabaya berhasil di ringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo, saat di rilis langsung Kapolresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kepada awak media pada tanggal 12 Desember 2022 Bea cukai Juanda mencurigai 1 kotak paket yang diduga berisi Prekusor dari luar negeri, barang tersebut kemudian di serahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk di tindaklanjuti.
“Kemudian kotak tersebut dilakukan uji lab berupa padatan bongkahan warna kuning dan ternyata didapat kandungan methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P) yaitu bahan pembuat Pil extacy.”
Petugas menyelidiki alamat yang pemesan kotak paket yang di tuju ternyata alamat tersebut fiktif.
Selang satu hari ada seorang ojek online mengambil paketan tersebut, petugas lalu membuntuti, penerima kotak tersebut bernama SKB dan di lakukan penangkapan.
“Petugas lalu mengkeler pelaku kerumah Kos Nginden Intan Timur Sukolilo Surabaya dan ditemukan barang berupa bahan campuran pembuat Pil extacy berikut alat-alat produksi, selanjutnya tersangka.”
Atas perbuatanya polisi mengamankan barang bukti berupa botol berisi Padatan mengandung 3,4-methylenedioxyphenyl-2-propane (MDP2P) dengan berat 1.077 gram, bahan pembuat Pil extacy. alat untuk pembuat Pil extacy serta pelaku di jerat Pasal 129 pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak lima milyard. (Kus)