SURABAYA – beritalima.com, Bambang Sutikno, Warga Medokan Ayu Selatan Surabaya didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran memproduksi dan mengedarkan handsanitizer tanpa izin edar.
Dalam kasusnya, Bambang yang berstatus sebagai terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Dalam pembuatan handsanitizer tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dan tidak mengajukan permohonan izin ke Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan kemudian praktiknya diketahui anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujar Suparlan saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2020).
Usai pembacaan surat dakwaan, persidangan dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau bantahan. Pada pembuktian perkara, jaksa Suparlan menghadirkan saksi Sutrisno, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dari keterangannya, Sutrisno menerangkan jika terdakwa telah menimbun bahan-bahan campuran untuk pembuatan handsanitizer dirumahnya.
“Jadi bahan-bahan campuran itu ditimbun di rumahnya (Bambang, red) kemudian diproduksi sendiri oleh yang bersangkutan. Terdakwa saat itu kami amankan, karena diduga melanggar pasal tentang kesehatan,” kata Sutrisno.
Selain menimbun bahan-bahan tersebut, Petugas juga menemukan barang bukti, diantaranya satu dus berisi 37 buah anti septic gel berukuran 250 ml siap edar, satu buah ember besar, sebuah botol antiseptic gel ukuran 250 ml, dan masih banyak lainnya.
“Kami juga menemukan handsanitizer yang siap edar,” ungkap Sutrisno yang dibenarkan terdakwa Bambang.
Persidangan ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan terdakwa.
“Sidang ditunda satu minggu untuk pemeriksaan terdakwa,” tandas Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony menutup persidangan.
Diketahui, dalam menjalankan bisnis ilegalnya ini terdakwa menggunakan bendera perusahaan bernama CV Medistra Sarana Sukses (MSS). Perusahaan itu bergerak dibidang penjualan bahan kimia, obat hewan, pestisida, alat kesehatan, alat kedokteran, alat laboratorium, alat kesehatan hewan, dan alat peternakan. (Han)