Produksi SS di Apartemen, Ong Rudy Ongkowijoyo dkk Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tindakan coba-coba memproduksi Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) yang dilakukan Ong Rudy Ongkowijoyo dkk di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya berujung penjara.

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perbuatan Ong Rudy Ongkowijoyo dkk tersebut dinilai Jaksa Kejari Surabaya terbukti bersalah dan dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara. “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kepada Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan dan hukuman 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kepada terdakwa Supriyanto,” kata Jaksa Damang membacakan surat tuntutan.

Menurut jaksa Damang Anubowo, perbuatan terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi dan Farid alias Ruslan dinilai bersalah melanggar pasal 129 huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sementara perbuatan terdakwa Supriyanto melanggar pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Damang.

Tuntutan itu langsung dijawab dengan perlawanan oleh terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo dkk yang didampingi oleh penasehat hukumnya dari LBH Orbit. “Kami akan ajukan pembelaan yang mulia. Mohon kami diberikan waktu 2 minggu lagi,” jawab Samsul dari LBH Orbit.

Diketahui, Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan dan Supriyanto digrebek Polsek Tegalsari karena nekad memproduksi SS di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya. Praktek memproduksi SS sendiri tersebut mereka pelajari dari YouTube. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait