MAKASSAR. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi selama sepekan, 15-20 Oktober 2018.
Melakukan verifikasi dan validasi data mahasiswa Universitas Indonesia Timur (UIT) yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), dengan data di masing-masing program studi di UIT.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti kepada Badan Penyelenggara dan Badan Pengelola UIT.
Surat tertanggal 8 Mei 2018 tentang, Sanksi Administratif diberikan Kemenristekdikti atas berbagai pelanggaran administratif yang ditemukan di UIT.
Sanksi administratif tersebut berlaku selama enam bulan hingga tanggal 8 November 2018.
Menurut Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Prof. Dr. Jasruddin, M.Si, lewat rilis yang dikirim ke media, Sabtu (20/10/2018), sanksi tersebut dapat ditingkatkan menjadi sanksi pencabutan izin apabila UIT tidak melakukan beberapa upaya perbaikan.
Diantaranya, revisi PD Dikti dan membatalkan ijazah yang sudah diterbitkan bagi 992 mahasiswa yang tidak terdaftar di PD Dikti dan bagi 1830 mahasiswa yang tidak memenuhi syarat yang telah diwisuda pada tahun 2015-2016.
‘’ UIT juga harus menunjukkan komitmen yang baik untuk mulai menyelenggarakan kegiatan akademik sesuai dengan seluruh Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 serta menyelesaikan kewajibannya untuk memenuhi hak hak dosen dan tenaga akademik”, ujar mantan Direktur PPs-UNM ini.
Prof. Jasruddin menambahkan bahwa Kemenristekdikti akan bersikap objektif dalam menilai upaya UIT dalam melakukan perbaikan sebelum batas waktu 8 November 2018.
Doktor Fisika PPs-ITB ini menjamin penilaian Kemenristekdikti tidak akan dipengaruhi oleh berbagai manuver yang dilakukan oleh pihak manapun terkait permasalahan di UIT.
Keputusan Kemenristekdikti apakah menjatuhkan sanksi pencabutan izin bagi UIT atau tidak, sepenuhnya ditentukan oleh sejauh mana kesungguhan UIT dalam melakukan perbaikan sesuai rekomendasi Kemenristekdikti”, tegas sarjana pendidikan Fisika IKIP Ujungpandang ini.
Terkait tuntutan sekelompok mahasiswa UIT yang menginginkan untuk pindah ke perguruan tinggi yang lain, Jasruddin mengatakan bahwa hal tersebut adalah hak dari masing-masing mahasiswa.
LLDIKTI Wilayah IX akan memfasilitasi bagi mahasiswa yang ingin pindah dengan melakukan identifikasi perguruan tinggi di wilayah Sulawesi yang mempunyai program studi yang sama dengan UIT.
Demikian Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem informasi LLDIKTI IX Sulawesi dan Gorontalo, Munawir Razak memberitakan. (yahya)