MAKASSAR. Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX Sulawesi Kamis sore, 3 September 2020 menggar sidang etik terhadap dua laporan yang masuk.
Pada sidang dewan etik ini dibagi dalam dua ruang sidang dengan dua materi persidangan berasal dari perguruan tinggi swasta di Makassar terkait dua laporan yang masuk.
Demikian ditegaskan Ketua Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX Sulawesi, Prof Dr Ma’ruf Hafidz SH MH kepada media, Kamis malam (3/9/2020).
Dijelaskan, laporan yang disidangkan terkait etika yang dilakukan para dosen di kedua perguruan tinggi masing- masing, tegas Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu KPU ini.
Tugas dari Dewan Etik Dosen ini, menjaga martabat, kehormatan profesi dosen LLDIKTI IX. Membangun kepribadian dosen agar memiliki akhlak mulia.
Menciptakan suasana akademik yang kondusif di lingkungan PT. Menciptakan hubungan yang harmonis dengan sejawat, tenaga kependidikan, mahasiswa dan masyarakat, ungkap Dekan Fakultas Hukum UMI Makassar pada masanya dua periode ini.
Mengawasi perilaku dan melaporkan kejadian yang terjadi kode etik dan peraturan perundangan oleh dosen kepada Kepala LLDIKTI IX.
Sekretaris Dewan Dosen LLDIKTI IX, Prof Dr. Elisa Meiyani, M.Si, menambahkan, pada ruang pertama, sidang dipimpin, Prof Dr H.Andi Muin Fahmal, SH, MH dengan anggota sidang; Prof Dr Elisa Meiyani, M.Si; Prof Dr Masrurah Mokhtar, M.Hum; Prof Dr Syafiuddin, MP, Dr. Agus Salim, SH, MH, Prof Melantik Rompegading, SH, MH.
Pada ruang sidang kedua, ketua Prof Dr H Hambali Thalib, SH, MH dengan anggota sidang, Prof Dr Syamsu Ridjal, M.Si, Prof Dr Ma’ruf Hafidz SH MH, Prof Dr Irwan Akib, M.Pd, Prof Dr Natsir Hamzah, M.Si, Prof Dr Pasolong Pasapang, SH, MH dan Prof Dr Muhibuddin M.Si. (yahya).