MAKASSAR. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi tidak dapat mengintervensi peraturan yang dikembangkan dan dijalankan oleh yayasan dan pimpinan perguruan tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi dan Gorontalo, Prof. Dr. Jasruddin, M.Si, didampingi Sekretaris Lembaga, Drs. Andi Lukman, M.Si pada pertemuan dengan Mahasiswa UKI Paulus. Jumat, 31 Januari 2020 di Ruang Rapat Sekretaris LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi.
Dijelaskan, itulah sebabnya sehingga AD/ART, statuta, standard akademik dan peraturan lainnya yang dikembangkan oleh yayasan dan pimpinan perguruan tinggi tidak dapat diintervensi oleh LLDIKTI sepanjang tidak ada peraturan pemerintah yang dilangga
Komunikasi yang dilakukan oleh LLDIKTI dengan perguruan tinggi yang bukan merupakan tupoksi LLDIKTI hanyalah komunikasi nonformal yang sangat tergantung dari kesediaan pimpinan perguruan tinggi.
LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi juga tidak dapat melarang mahasiswa yang ingin mencari keadilan melalui jalur hukum yang berlaku. Bahkan, LLDIKTI tidak dapat menolak jika diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan tentang peraturan akademik yang berlaku secara umum di Indonesia, kata Prof Jasruddin.
Setelah mendengar penjelasan ini, para mahasiswa dapat memahami posisi LLDIKTI yang berkaitan dengan masalah yang sedang mereka alami.
Inilah sangat diapresiasi oleh pimpinan LLDIKTI. Dialog berlangsung dengan baik dan penuh kekeluargaan. LLDIKTI dapat memahami jika ada ketidakpuasan dari mahasiswa karena LLDIKTI tidak dapat memenuhi semua harapan para mahasiswa.
Jasruddin juga menjelaskan bahwa Pimpinan LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi pada pagi menjelang salat Jumat, 31 Januari 2020 telah mengadakan pertemuan dengan pimpinan UKI Paulus di Ruang Kerjanya, dengan harapan bisa menjadi fasilitator untuk pertemuan antara Pimpinan UKI Paulus dengan mahasiswa, kata Direktur PPs-UNM pada masanya ini.
Hasil pertemuan intinya adalah pimpinan UKI Paulus menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan sudah melalui proses yang benar dan telah bersifat final sehingga dialog dengan mahasiswa yang mendapatkan sanksi dianggap tidak perlu lagi.
Pada pertemuan itu juga dibahas masalah belum dikeluarkannya transkrip nilai salah seorang mahasiswa alumni UKI Paulus.
Untuk masalah ini, rektor UKI Paulus memberikan jaminan bahwa masalah ini akan diselesaikan segera ketika mahasiswa yang bersangkutan datang menghadap untuk mengambil transkrip nilai dengan membawa semua persyaratan.
Persoalan tanda tangan yang dipermasalahkan selama ini akan diselesaikan oleh Rektor UKI Paulus.
Berdasarkan pengalaman pimpinan LLDIKTI Wilayah IX, selama berdialog dengan mahasiswa bersama pimpinan lembaga dari beberapa perguruan tinggi terakhir ini memberi isyarat.
Bahwa LLDIKTI harus berupaya melakukan penyamaan persepsi bersama pimpinan perguruan tinggi di Wilayah IX tentang pengembangan standar akademik, sehingga aktifitas lembaga kemahasiswaan dapat menunjang sepenuhnya kegiatan tridharma perguruan tinggi, dengan tidak bermaksud mengintervensi otonomi masing-masing perguruan tinggi.
Di masa depan, sangat diharapkan aktivitas lembaga kemahasiswaan sejalan dengan kebijakan perguruan tinggi dalam mempersiapkan alumni yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.Melalui kegiatan intra-kurikuler dan kegiatan eks-trakurikuler, katanya.
Lembaga kemahasiswaan seharusnya menjadi mitra PTS dan dijadikan sarana pembinaan dan pengembangan daya kritis, kreatifitas, dan inovasi mahasiswa sehingga akan menjadi alumni sesuai dengan harapan dan keinginan stakeholder. (Yahya)