Prof Lanny Tak LDH, PN Surabaya Otomatis Memperpanjang Penahanan

  • Whatsapp

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya otomatis memperpanjang masa penahanan guru besar ilmu hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Prof. Dr Lanny Kusumawati . perpanjangan penahanan itu otomatis keluar sebelum masa penahanan habis. Penambahan masa penahanan dilakukan demi kepentingan proses persidangan.

“Otomatis ya. kebiasaan memang begitu, biasanya satu minggu sebelum masa penahanan berakhir hakim sudah mengajukan permohonan pada Ketua Pengadilan untuk dimintakan penetapan,” ujar humas PN Surabaya Sigit Sutriono, Kamis (8/2/2018).

Namun untuk memastikan sejak kapan atau berapa lama perpanjangan penahanan itu diberikan, Sigit menyarankan untuk langsung menemui Panitera Muda (Panmud) Bagian Pidana. “Untuk pastinya monggo ditanyakan pada Panmud, ya,” tambahnya.

Terkait masa perpanjangan penahanan terdakwa Lanny Kusumawati, menurut Prof Sunarno Edy Wibowo SH MH, menyatakan setiap warga negara patut menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, termasuk terdakwa Lanny Kusmawati. “Namun bila mengacu pada pasal 23, pasal 24 dan pasal 25 KUHAP, mutlak berada di tangan Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Bowo.

Disinggung perihal proses hukum yang sedang dijalani Prof Lanny Kusumawati saat ini, Edy Wibowo, menyimpulkan proses hukum terhadap Guru Besar Ubaya itu adalah proses hukum yang keliru. Pasalnya, terdakwa adalah seorang Pejabat Umum PPAT, dan proses hukum pun sudah jelas berbeda dengan terdakwa pada umumnya.

“Ini proses hukum yang keliru. Bukannya lebih dulu lapor ke Majelis Pengawas Notaris malah dilaporkan ke polisi dan dipidanakan.” ucap Bowo.

Pertama, kita harus tahu kapasitas seorang Notaris/PPAT, apa fungsinya. Yang jelas, dia itu Pejabat, bila mengacu pada pasal 69 ayat (1) UUJN dan pasal 70 UUJN tentang Notaris/PPAT disebutkan, bilamana ada kesalahan atau kekeliruan dalam penwrbitan akta otentik yang dilakukan Notaris/PPAT, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat. “Selanjutnya Tim Majelis Pengawas mengkaji laporan tersebut dan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Pejabat tersebut atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris/PPAT,” pungkas Bowo kepada wartawan di PN Surabaya.

Perlu diketahui, Prof Lanny Kusumawati, guru besar ilmu hukum Univeritas Surabaya (Ubaya) yang menjadi terdakwa dugaan keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes, terancam berstatus Lepas Demi Hukum (LDH), setelah hakim Maxi Sigarlaki tidak memperpanjang masa tahanan terdakwa yang habis pada 7 Pebruari 2018.

Prof Lanny ditetapkan sebagai tahanan kota oleh JPU I Gusti Putu Karmawan sejak 27 Nopember 2017 sampai 16 Desember 2017, kemudian dilakukan perpanjangan oleh Ketua PN Surabaya mulai 17 Desember 2017 sampai 15 Januari 2018. Terdakwa dilakukan penahanan hakim Maxi sejak 9 Januari 2018 sampai 7 Februari 2018. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *