Prof Lanny Terancam BDH, Besok Masa Tahanannya Habis

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Prof Lanny Kusumawati, guru besar ilmu hukum Univeritas Surabaya (Ubaya) yang menjadi terdakwa dugaan keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan mengenakan rompi tahanan warna merah, Prof Lanny menjalani sidang di ruang Cakra.

Selasa (6/2/2018).Dalam sidang yang dipimpin hakim Maxi Sigarlaki ini, Prof Lanny mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Karmawan. Selain mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya Alexander Arif, Purwanto, Abdul Aziz Balhmar, Rizal, Mulyo dan Saiful, Prof Lanny juga mengajukan keberatan secara pribadi.Banyak hal yang disampaikan dalam nota keberatan Prof Lanny maupun kuasa hukumnya.

Pada intinya mereka menilai jika dakwaan Jaksa tidak memuat
tempos delocty, locus delicty maupun modus delicty.”Dakwaan Jaksa tidak sesuai dengan unsur unsur yang dijelaskan. Jadi kita menilai jika dakwaan Jaksa tidak sah karena berdasarkan berkas penyidikan yang tidak sah. Kenapa penyidikan tidak sah karena klien kita tidak pernah mendapat SPDP, tidak didampingi kuasa hukum,” ujar Rizal Haliman.

Terpisah Alexander Arief kuasa hukum terdakwa juga memastikan jika kliennya akan segera bebas dari tahanan hal itu dikarenakan hakim Maxi tidak memperpanjang masa tahanan terdakwa yang habis pada 7 Pebruari 2018. “Masa tahanan tidak diperpanjang, jadi ya otomatis, besok harus keluar dari tahanan,” ujar Alex.

Humas PN Surabaya Sigit Sutriyono menyatakan jika masa tahanan Prof Lany memang habis pada 7 Pebruari 2018, namun belum tentu bisa keluar karena PN Surabaya masih bisa memperpanjang masa tahanan 60 hari kedepan. “Jadi bisa jadi besok masa tahanannya diperpanjang,” ujar Sigit.

Perlu diketahui, Prof Dr Lanny Kusumawati ditahan oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki. Guru besar ilmu hukum Univeraitas Surabaya(Ubaya) ini dialihkan status tahanannya dari tahana kotamenjadi tahanan negara usai menjalani sidang perdana di ruang Sari 2 pada Selasa (23/1/2018) lalu.

Hakim Maxi menjelaskan dalam penetapan status penahanan terdakwa, bahwa terdakwa ditetapkan sebagai tahanan kota oleh JPU sejak 27 Nopember 2017sampai 16 Desember 2017, kemudian dilakukan perpanjangan oleh Ketua PN Surabaya mulai 17 Desember 2017 sampai 15 Januari 2018. Terdakwa dilakukan penahanan hakim sejak 9 Januari 2018 sampai 7 Februari 2018.

“Untuk mempermudah jalannya proses persidangan maka majelis hakim mengalihkan status tahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi rumah tahanan negara,” ujar hakim Maxi dalam penetapannya.Prof Lanny oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu
Karmawan didakwa melanggar pasal 263 KUHP yakni keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes.Untuk diketahui, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, akibat dilaporkan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemberian keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati Suwarlina Linaksita dan suaminya yang bernama Tjioe Kie Pho alias Bambang Soephomo sejak tahun 1931.

Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor : 35/L.K/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 dan Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor : 7/L.K/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang dikeluarkan Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum ini dipergunakan Eka Ingwahjuniarti sebagai bukti dalam perkara gugatan perdata Nomor : 1064/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 01
Oktober 2014. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *