Prof Masruchin Ruba’i : Kekurangan Pengiriman Barang Bukan Pidana, Vera Mumek Justru Klaim Kurang Bayar Rp12 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Vera Mumek di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan saksi ahli Prof. Masruchin Ruba’i SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yang memberikan keterangan krusial terkait batasan pidana penggelapan dan sengketa perdata dalam transaksi bisnis, Senin (13/4/2026).

Dalam persidangan di Ruang Sari 3, Prof. Masruchin menjelaskan perbedaan mendasar antara penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Menurutnya, penipuan berkaitan dengan perbuatan menggerakkan orang lain menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, atau tipu muslihat. Sementara penggelapan berkaitan dengan penguasaan barang yang awalnya sah namun kepemilikannya kemudian menjadi tidak sah.

“Penggelapan itu penguasaannya sah, tapi kepemilikannya yang tidak sah,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rudito Surotomo.

Ahli juga menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa terkait inisiatif transaksi yang bukan berasal dari terdakwa, melainkan dari karyawan.

“Yang bukan menggerakkan tidak bisa dipidana,” ujar Prof. Masruchin.

Lebih jauh, ahli menilai kekurangan pengiriman barang dalam transaksi bisnis merupakan ranah perdata, bukan pidana.

“Kekurangan pengiriman barang adalah wanprestasi. Perbuatan pidana bisa diawali dari perdata, tetapi kalau terjadi di tengah transaksi maka itu masuk perdata,” jelasnya.

Terkait hasil audit yang tidak pernah ditunjukkan jaksa dalam persidangan, ahli menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai keabsahannya.

“Otentifikasinya tergantung dari majelis hakim,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Vera Mumek saat diperiksa sebagai terdakwa membantah tuduhan penggelapan. Ia mengklaim telah mengirim seluruh barang sesuai pesanan CV Maju Makmur dan CV Saga.

“Justru mereka yang kurang bayar sejak Oktober 2023 sampai Mei 2024. Sekitar Rp12 miliar,” ujar Vera di persidangan.

Kuasa hukum Vera, Palti Simatupang, menilai perkara tersebut penuh kejanggalan, termasuk tidak dihadirkannya saksi-saksi penting seperti Bonny, Gery, Sugianto, serta pihak PT Buana.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa mereka tidak pernah dihadirkan oleh jaksa, padahal keterangannya ada dalam BAP terhadap Ibu Vera,” kata Palti usai sidang.

Palti juga menyoroti tidak adanya audit independen dalam perkara tersebut. Menurutnya, jaksa hanya menggunakan audit internal yang dinilainya sangat subjektif.

“Kami sudah minta audit eksternal sejak pemeriksaan di Polda Jatim, tapi diabaikan. Padahal kami punya audit eksternal dari Eklesia,” tegasnya.

Ia bahkan menduga adanya skenario pelaporan untuk menutupi utang pihak pelapor kepada terdakwa.

“Transaksi Rp33 miliar, tapi dana yang masuk hanya Rp21 miliar. Jadi ada kekurangan pembayaran Rp12 miliar,” ungkapnya.

Palti juga membeberkan contoh transaksi pengiriman gula pada 21 Mei 2024 sebanyak 1.000 sak dengan nilai Rp397 juta, namun pihak pembeli hanya membayar Rp351 juta.

Selain itu, komisi 0,5 persen yang menjadi hak Vera juga disebut belum dibayarkan. Dari total transaksi ratusan miliar, nilai komisi yang belum dibayar disebut mencapai Rp155,4 juta.

Menurut Palti, laporan polisi juga dinilai prematur karena dibuat sebelum jatuh tempo kesepakatan.

“Padahal dalam perjanjian ada jatuh tempo September dan Desember 2024, tapi sebelum itu sudah dilaporkan ke polisi. Bahkan Ibu Vera sudah mencicil hampir 100 kali,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa dan pembelaan dari terdakwa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait