Profesi Wartawan di Group IKKS di Lecekan, DPW IPJI PB Laporkan Pemilik Akun Facebook

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Pengurusan​ Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Papua Barat (PB), melaporkan pemilik akun facebook Prasetya Strumgeher Asther bernama Yuli Prasti Ananda ke Polres Sorong karena dinilai telah melecehkan profesi wartawan, Senin (9/5).

Pasalnya, dalam akun miliknya, Yuli Prasti Ananda memposting statusnya ke salah satu group facebook yaitu Informasi Kejadian Kabupaten/Kota Sorong (IKKS) yang terkesan sangat melecehkan profesi wartawan dengan menyebut yang bekerja sebagai wartawan sering datang ke kantor tempatnya bekerja hanya untuk meminta-minta uang.

Petugas piket Polres Sorong yang menerima laporan kemudian memanggil terlapor guna dilakukan mediasi. Yuli Prasti Ananda yang dipertemukan dengan Pengurus DPW IPJI Papua Barat mengaku menyesal atas kejadian tersebut dan meminta maaf.

Ia mengaku memposting hal itu karena kesal kantornya sering didatangi orang yang mengaku wartawan dan meminta uang, bahkan dalam seminggu orang tersebut datang hingga beberapa kali karena sudah sering diberikan uang.

“Saya minta maaf, saya tidak bermaksud untuk melecehkan rekan-rekan wartawan di Sorong,”ujar Yuli Prasti Ananda.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Advokasi DPW IPJI Papua Barat Moh Iqbal Muhiddin SH mengatakan, pihaknya sangat sesalkan postingan Yuli. Semestinya, kata Iqbal, yang bersangkutan tidak melakukannya di media sosial (medsos) karena sangat mencemarkan profesi wartawan.

“Seharusnya dia (Yuli) melapor ke pihak berwajib jika memang ada yang mengaku wartawan kemudian melakukan pemerasan atau tindakan tidak terpuji lainnya. Jangan sebut wartawan begitu saja karena wartawan itu banyak. Bila perlu sebut sekalian orangnya dan nama medianya agar publik tahu,”lugas Iqbal.

Selain itu, lanjut Iqbal, terlapor juga tidak punya kapasitas untuk mengeluhkan tentang kondisi perusahaan tersebut karena yang bersangkutan bukanlah pimpinan melainkan hanya seorang staf.

Lanjut Iqbal, seharusnya pihak perusahaan tempat Yuli bekerja tidak segampang itu memberikan uang kepada orang yang mengaku wartawan karena mendatangi kantor perusahaan bukan sama sekali untuk menjalankan profesi sebagai wartawan.

“Pertanyaannya, kenapa segampang itu perusahaan memberikan uang kepada oknum tersebut, padahal yang bersangkutan bukan datang untuk menjalankan profesi wartawan, jangan-jangan ada proyek milik perusahaan yang tidak beres sehingga menjadi takut. Kemudian jika ada proposal, itu kan tidak wajib untuk dipenuhi, itu hak perusahaan dan tidak bisa dipaksa,”lugas advokat muda yang juga selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Masyarakat dan Pers Papua Barat (KMP2B) ini.

Meskipun demikian, kata Iqbal, Pengurus DPW IPJI Papua Barat juga sangat menyesalkan adanya tingkah oknum-oknum yang mengaku wartawan kemudian mendatangi kantor perusahaan tempat kerja terlapor dengan bermaksud memintai uang dengan berbagai alasan.

“Ini juga sangat kami sayangkan, karena tindakan orang-orang ini membuat profesi jurnalis menjadi tercemar. Jadi, jika pihak perusahaan resah, laporkan saja ke pihak berwajib, kami sangat mendukung hal tersebut agar oknum yang mengaku wartawan itu dapat diproses secara hukum,”tuntas Iqbal.

Iqbal menambahkan, kejadian ini juga sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat yang ada di group facebook IKKS untuk tidak memposting hal-hal yang bersifat melecehkan. Sebab, jika ada akibat hukumnya, pembuat group IKKS atau adminnya sama sekali lepas tangan dari pembuat postingan.

“Ini bentuk pembelajaran bagi masyarakat di group IKKS untuk lebih hati-hati. Dalam kasus ini kan pembuat akun bahkan adminnya lepas tangan. Pembuat group IKKS harus lebih cerdas agar tidak menimbulkan konflik, dan group ini jangan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu karena kasihan masyarakat,” tandasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *