ACEH, Beritalima- Confrence terkait akan berakhirnya program Amnesti Pajak Periode HI (ketiga) pada tanggal 31 Maret 2017, dapat kami sampaikan bahwa realisasi pencapaian penenmaan dari program Amnesti Pajak untuk Wilayah Kerja Kawil DJP Aceh sampai dengan tanggal 20 Maret 2017 sebesar 98,8 M dengan rincian KPP Pratama Banda Aceh 502 M, KPP Pratama Lhokseumawe 7,5 M. KPP Pratama Meulaboh 9,1 M, KPP Pratama Bureuen 10,6 M, KPP Pratama Langsa 14.3 M, KPP Pratama Tapaktuan 5 M. dan KPP Pratama Subutussalam 1,9 M.
Kepala Kanwil BJP Aceh Ahmad Djamhari Memberikan Apresiasi kepada semua pihak yang ikut menyukseskan Amnesti Pajak dan terus bersinergi daiam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Apresrasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak’dr ‘mgkungan Kanwi| DJP Aceh dan berharap komitmen selanjutnya untuk menjadr Wajib Pajak yang baik. Bagi yang belum mengikuti program Amnesti Pajak kami berharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Kanwil DJP Aceh akan fokus dan konsisten melaksanakan ketentuan Pasal 18 UndangUndang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir.
Direktur Jenderal Pajak menemukan, data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas Harta yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus sanksi administrasi berupa bunga den/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP, SKP, Surat Keputusan, dan/atau putusan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka pelaksanaan Amnesti Pajak. Sanksi administrasi yang dihapus merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan. Kanwil DJP Aceh berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terutama pasca berakhirnya program Amnesti Pajak.
Pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi Nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. Selain itu kami menghimbau Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuar (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar lengkap, dan jelas. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2016 untuk Wajit Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Marat 2017 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 Apri 2017,’’(Aa79)