BENGKULU, beritalima.com – Melaui Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Bengkulu yang bekerjasama dengan Dinas Sosial setempat telah meluncurkan program bantuan sosial BPJS PBI kesehatan bagi masyarakat miskin, khususnya saat ini di Bengkulu.
Program bantuan BPJS PBI harus benar-benar bisa menyentuh masyarakat miskin, maka persyaratannya wajib bagi calon peserta program bantuan tersebut yakni menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu tim JPKP Bengkulu, Juan, ketika diwawancarai wartawan media ini saat bertemu di Dinas Sosial Kota Bengkulu. Selasa (7/8/2018).
“Peserta BPJS PBI harus benar-benar masyarakat miskin dan membutuhkan. Mereka harus menyertakan SKTM,” ungkapnya.
Untuk sistem pendataannya, Juan mengatakan tidak ada tim pendata khusus, namun biasanya pendataan per RT dan per Kelurahan.
“PBI itu biasanya per RT, per Kelurahan. Misal program pemerintah, dinas kesehatan langsung menangani itu,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang tidak terdata, Juan menyarankan agar masyarakat mengajukan langsung program tersebut.
“Minta SKTM dari RT, Kelurahan dan Kecamatan. Lampirkan poto copi KK dan KTP, bagi yang punya anak bisa lampirkan akte lahir, kemudian diantar ke Dinsos,” jelasnya.
Untuk pengajuan di Tahun ini, Juan mengatakan bahwasanya tidak dapat diakomodir di Tahun ini juga.
“Pengajuan di Tahun ini, mungkin terealisasi di Tahun depan atau di Tahun depannya lagi,” pungkasnya. (Mts)