MOJOKERTO,Beritalima.com- Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Mojokerto, melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto lewat P-APBD mengalokasikan anggaran sebesar Rp.18 miliar untuk program jamban sehat untuk 5598 masyarakat yang belum memiliki Jamban.
Bantuan Jamban Sehat untuk masyarakat di 18 Kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto adalah gagasan Bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fahmawati M.Si yang bertujuan agar masyarakat yang kurang mampu bisa menerapkan pola hidup sehat, dan selain itu program tersebut untuk mencegah Stunting di Mojokerto.
Namun, sayang.gagasan brilian bupati Mojokerto tersebut tidak diimbangi dengan pelaksanaan yang bagus dari Dinas terkait, justru program tersebut dibuat ajang pungli guna keuntungan pribadi dan sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nipotisme (KKN), pasalnya uang bantuan untuk pembangunan jamban sebesar Rp.3,1 juta tidak seluruhnya diterima oleh penerima. Penerima hanya menerima Rp.1 juta untuk ongkos tukang dan sisanya berupa matrial bangunan
Dusun Seketi mendapatkan 34 Program Jamban Sehat. Sebagian warga memilih membangun Jambannya sendiri
“Warga disini memilih membangun sendiri, biaya tukang satu juta dan itu masih dipotong Rp 200 ribu dan ada juga yang belum dapat,” tutur Sj (42) warga Dusun Seketi
Warga Seketi lain yang enggan disebutkan namanya menambahkan, warga yang menerima program jamban sehat mendapatkan material jamban tersebut berupa: dua buah buis beton saptic tank, 1 buah peralon ukuran 3 dim sepanjang 6 meter, 1 buah kloset jongkok , pasir 1 pickup, 3 sak semen dan bata merah 250 biji.
“Yang kami terima itu, tidak ada atap dan dinding.pasirnya juga kwalitas jelek. Dan kalo kami hitung jumlah keseluruhan tidak sampai Rp.2,1 juta, mungkin sekitar Rp.1,3 jutaan,” ujarnya
Mahrodji Machfud Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) Kabupaten Mojokerto kepada sejumlah wartawan di depan Mapolres Mojokerto menduka, dalam pelaksanaan pembangunan jamban sehat tersebut diduga ada permainan dari OPD dengan toko matrial dan diduga ada cashback ke dinas
Dirinya mempertanyakan uang bantuan kenapa tidak diterima langsung ke penerima, padahal yang tau kondisi dan kebutuhan matrial itu penerima bantuan dan tidak langsung diberi Matrial seperti itu.
“Kami menduga telah terjadi korupsi dalam pelaksanaan bantuan Jamban Sehat ini” kata Machrodji, Jumat (23/12/2022) kemaren.
Sementara itu Rahmad Suhariyono Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto ketika dihubungi via telepon oleh Machrodji Machfud dihadapan sejumlah awak media menyampaikan, bahwa uang bantuan Jamban Sehat per penerima sebesar Rp.3,1 juta, uang tersebut dari Bank Jatim di transfer ke penerima sebesar Rp.1 juta dan ke Toko Matrial Rp.2,1 juta untuk kebutuhan kontruksi bangunan Jamban Sehat.
“Toko matrial ditentukan berdasarkan petunjuk dari para penerima bantuan” kilah Rahmad
Dalam sambungan telepon, Rahmad juga menjelaskan dalam pembangunan Jamban Sehat tidak ada Specknya, Dinas hanya memandu saja semua yang mengerjakan adalah penerima bantuan.
“Yang penting masyarakat membuang hajat ada penampungnya tidak sembarangan” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan Jamban Sehat tahun 2022 yang dilakukan oleh DPRKP2 terlihat patut di curigai adanya dugaan pemainan antara Dinas dengan pemilik toko Matrial.
Modus ini pernah terjadi di era Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) tahun 2012an di proyek bantuan bedah rumah untuk masyarakat miskin untuk ratusan masyarakat Mojokerto dengan nominal Rp.7,5 juta, penerima saat itu juga hanya menerima matrial dari toko bangunan yang telah ditentukan. (Kar)