Sergai, Beritalima.com | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai bagikan Sertifikat tanah Program Redistribusi Tanah kepada masyarakat Desa Sei Bamban, Senin (23/12/2019)
Hadir dalam acara ini, Kakan BPN Sergai I Wayan Suada APtnh, Kasi Eston Aritonang, Kasubsi BPN Ahmad Budinta Rangkuti SH Mkn, PPNPM, Kepala Desa Sei Bamban Fadly Lubis serta masyarakat.
Kakanwil BPN Bambang Priyono SH, MH, menyatakan bahwa Program Redistribusi Tanah ini dilaksanakan dalam rangka sukseskan program Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo agar seluruh bidang tanah di Indonesia mempunyai sertifikat dan terdaftar.
Kasubsi BPN Ahmad Budinta Rangkuti SH Mkn, menyatakan bahwa program Redistribusi Tanah tidak dipungut biaya terkecuali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diatas 60 jt akan dikenakan pajak BPHTB dan pajak tersebut di setorkan ke tingkat II, jelas Budinta
Untuk Kabupaten Serdang Bedagai mendapat alokasi sebanyak 1000 sertifikat, tersebar di beberapa desa seperti Nagur 110, Pematang Cermai 126, Tebing Tinggi 169, Bakaran Batu 48, Gempolan 19, Lubuk Saban 20, Bandar Tengah 15, Sei Belutu 13, Sukadamai 62, Sei Bamban 427.
Sei Bamban termasuk desa yang terbanyak mendapat sertifikat dari program ini, makanya pembagian di laksanakan menjadi dua tahap, untuk tahap pertama telah dibagikan kepada masyarakat Sei Bamban sebanyak 217 sertifikat dan sisanya akan di bagikan segera, terang Kasubsi
Kades Sei Bamban Fadli Lubis sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Sergai dan BPN Sergai yang telah membantu masyakat kami dalam pembuatan sertifikat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke BPN, Pembagian sertifikat ini langsung di serahkan kepada masyarakat secara simbolis oleh Kepala Desa Sei Bamban Fadli Lubis
Abdul Karim (45) warga dsn 15 Kp Jati mengatakan bahwa program ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat dan legalitas tanah jelas terdaftar, mengharap agar pemkab sergai menambah kuota sertifikat, harapnya
Hasudungan Banjar Nahor (66) warga Desa Pon dsn 2, ucapkan terimakasih kpd BPN dan Pemkab Sergai atas program ini sehingga masyarakat mudah dlm pengurusan dan legalitas tanah kami jelas terdaftar dan kami sama sekali tidak ada dipungut biaya apapun. Jelasnya.(Budi)