Jayapura – Pergantian Kepala sekolah SMA negeri 3 Jayapura Anton Joko Martoni oleh plt. Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Protasius Lobya menuai penolakan.
Penolakan pergantian kepala sekolah disampaikan oleh para guru, orang tua/wali murid dan para alumni, temasuk keberatan pihak pengawas saat hearing bersama Komisi V DPR Papua di aula SMA Negeri 3 Jayapura pagi tadi, Rabu (8/6/2022).
Protes penolakan lebih pada belum rampungnya program nasional Sekolah Penggerak yang baru dimulai Oktober 2021, dan SMA Negeri 3 Jayapura menjadi salahsatu sekolah yang mendapat mandat tersebut dari Kementerian Pendidikan. Terebih MoU soal tersebut juga telah diteken oleh Gubernur Papua dan Kementerian Pendidikan.
Kepada awak media sesaat setelah hearing berlangsung, sekretaris Komisi V DPR Papua Fauzun Nihayah, S.Hi., mengatakan, hadirnya Komisi V DPR Papua di sekolah SMK Negeri 3 Jayapura lantaran menjawab pengaduan atas persoalan tersebut.
“Pergantian Kepala Sekolah sebetulnya wajar dan lumrah terjadi, namun Ini tidak wajar, artinya SMA Negeri 3 ini adalah salah satu sekolah yang menerima program sekolah Penggerak yang sudah ada Mou dengan Gubenur dan Kementrian Pendidikan,”kata Fauzun.
Artinya, sambung dia, sesui MoU itu, Kepala Sekolah tidak bisa diganti sebelum empat tahun setelah program berjalan mulai Oktober 2021 lalu.
“Sekolah sudah melakukan berbagai program- program pemberdayaan siswa dan optimalisasi manajemen sekolah, namun tiba-tiba diganti ini kan hal yang perlu dipertanyakan,”ucapnya.
Diakuinya, setelah mendengar aspirasi para guru, orang tua/wali siswa, alumni dan pengawas sekolah, maka pihaknya akan memanggil pihak dinas untuk klarifikasi hal tersebut. Dirinya juga menyayangkan selaku rekanan Komisi V, dinas terkait tidak pernah melibatkan.
“Kami akan panggil mitra (Dinas terakit), karena ini bukan hanya akan berdampak yang luas, bukannya sekolah saja, namun juga akan berdampak pada anggaran yang pemerintah pusat berikan, seperti dana opersional BOS dan lainya. Jangan sampai persoalan ini juga akan merembet ke Sekolah Penggerak lainnya,”tegas
Nauzun Nihayah.
Sementara Ketua Alumni SMA Negeri 3 Jayapura Fred Samuel Koirewua menyebut jika pihaknya menilai pergantian Kepala sekolah SMA Negeri 3 Jayapura saat Program Sekolah Penggerak kurang tepat dan malah merugikan.
“Kami selaku stakeholder kami mendukung pemerintah dalam semua kebijakan, namun jika merugikan alumni sekolah maka kami harus bersikap. Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah ini jelas-jelas merugikan, bukan hanya SMA 3 Jayapura tapi SMA/ SMK lain yang ada di tanah Papua ini, yang memang sedang bergerak bersama-sama mengikuti program yang dilakukan oleh Kementerian pusat,”katanya.
Harusnya kata dia, Dinas mendukung Program nasional tersebut, bukan yang malah merugikan sekolah dan para siswa sendiri. Pihaknya tegas mendukung program-program pemerintah, namun menolak kebijakan yang akan merugikan.
“Ini langkah strategis yang seharusnya didukung, bukan mengambil kebijakan tanpa mungkin memperhitungkan lebih panjang. Saya mau sampaikan bahwa bapak ibu guru kami di SMA 3 Jayapura sebagai ASN mereka tunduk pada aturan yang berlaku, namun soal ini kami akan tetap bersuara dan keputusan ini menurut kami sangat merugikan,”pungkasnya.
“Kami bersuara tidak karena didorong oleh gerakan-gerakan tertentu, tapi ini murni aspirasi dari kami, aspirasi para Alumni,”tutupnya.