JAKARTA, beritalima.com – Adanya pemberitaan Program Studi Hukum Master Advokat (M.Adv) yang digagas oleh Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) DR. Ropaun Rambe yang melakukan Memorandum of understanding (MoU) dengan UNITOMO Surabaya, pada saat UNITOMO Gelar Wisuda di Dyandra Convention Center Surabaya (Gramedia Exspo) Ruang Grand Ballroom Surabaya (2/4) kemarin, mengundang berbagai pertanyaan dari pembaca beritalima.com.
Berikut Penjelasan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) DR. Ropaun Rambe yang disampaikan ke redaksi beritalima.com (3/4).
Ketua Umum PERADIN menyampaikan, MoU dengan UNITOMO segera dimulai kegiatan pelaksanaan Program Studi Hukum Master Advokat [M.Adv] ini, sehingga nantinya lulusan Magister Hukum dan Magister Hukum, bisa langsung menjadi Advokad.
“Lulusan M.Adv yang diadakan di UNITOMO sudah dapat Praktek Hukum, untuk melayani pencari keadilan di Negeri ini,” tutur Ketua Umum DPP PERADIN Advokat Ropaun Rambe.
Advokat Ropaun Rambe juga mengatakan bahwa Program Studi Hukum Master Advokad (M.Adv) adalah sesuai amanat RAPIMNAS, RAKERNAS dan HUT Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) tahun 2016 di Palembang, yamg selaras dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokad, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Tujuan Program Studi Hukum Master Advokat (M.Adv) ini untuk mendidik peserta advokat dan calon advokat, agar mampu memimpin diri sendiri yang utama dan pertama, serta dapat memimpin orang lain dalam tugas dan fungsi Profesi Advokad.
“Yang paling tinggi kepandaiannya kecakapannya, juara diantara sejawatnya dalam memberi jasa hukum sebagai penasihat, maupun membela perkara di dalam maupun di luar Pengadilan terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan globalisasi,” paparnya.
Program Studi Hukum M.Adv yakni bagi yang telah selesai Program Sarjana (S-1) Ilmu Hukum untuk persyaratan keahlian khusus menjadi Advokad, diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan Organisasi profesi aquo Perkumpulan Advokad Indonesia (PERADIN) yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Program Studi Hukum Master Advokat setara dengan Program Magister Hukum merupakan pendidikan keahlian khusus, yang diperuntukkan bagi lulusan Program Sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan, dengan maksud peningkatan mutu yang diperlukan dalam dunia kerja menjadi Advokat Profesinal.
Dosen Program Studi Hukum Master Advokat yang berkualifikasi akademik minimum lulusan Program Profesi dengan perpaduan lulusan Program Magister Hukum atau yang sederajat dengan pengalaman selama 10 (sepuluh) tahun lebih sebagai Advokat dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Advokat.
Lulusan Program Studi Hukum Master Advokat berhak menggunakan gelar profesi Master Advokat disingkat “M.Ad” dengan masa pendidikan yang ditetapkan Program Studi Hukum Master Advokat, berdasarkan Kurikulum Operasional yang disetujui Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) yang telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Perguruan Tinggi.
Metode perkuliahan yang digunakan pada Program Studi Hukum Master Advokat dalam pelak sanaan pendidikan dalam waktu 4 (empat) Semester dengan jumlah 46 (empat puluh enam) Satuan Kredit Semester yang terdiri :
a. Kuliah Klasikal
b. Penulisan Makalah/Telaah Pustaka/ Studi Kasus Praktek Langsung di Pengadilan
c. Kuliah Tamu (Seminar-seminar) baik oleh Akademisi maupun Para Pakar Hukum dan Profesi- onal Terkemuka
d. Mengikuti pembahasan legislasi Rancangan Undang – Undang (RUU) dan atau Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)
e. Kuliah tatap muka selama 3(tiga) Semester
f. Penyelesaian penyusunan Tesis dengan Seminar-seminar Semester-IV
g. Penerbitan Buku Hukum “adopsi” Tesis dengan Izin Standar Buku Nasional (ISBN) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (di)