Kabid : Barang-barang pendukung utama tersebut bukan saya beli dan bagi tapi itu urusan Dinas Transmigrasi Propinsi dan UPT lansung bagi kelapangan.
BIREUEN- ACEH Beritalima.com Sejumlah sumber melaporkan kepada Beritalima.com pada (30/04) mengaku seperti ada kecurangan dalam pengoloaan Program pembangunan Translog UPT di Duson Alue Kuta, Desa Cot Krut, Kecamatan Peudada selama ini, Rabu (02/05/2018).
“Barang jatah tahap pertama dari aturan 2 tahun sebagaimana yang kami simak disela-sela penataran di ruang Aula Kantor kecamatan Peudada, kala itu oleh Tim Transmigrasi Aceh, namun yg ada hanya satu tahun dan ini yang ada kami terima jikalau ngak salan nyakni :
2 Parang, 2 Sepatu, 2 Baju kerja, 2 Cangkul, 2 Galang, 1 Sekrup, 1 Linggis, 1 Palu, 1 Gergaji, 1 Batu Asah, 1 Lham, 2 Klambu, 2 Tikar Gabus, 2 Bantal (tanpa sarung), 1 Ceret, 6 Piring, 6 Gelas, 1 Teng Semprot (itupun dapat setelah kami unjuk rasa),
serta yg tidak pernah kami terima nyakni; Kompor, Kasur, Meteran Listrik 2 Ampere, Sumur pribadi, 4 Gulung Kawat bronjong (janji dinas), Kulah Piber, Pisau dapur, Batu Giling, Timba air, Ember dapur, Rak piring, Sapu, Sendok, Kukur Kelapa, Drom siram, Gayung air, Tremos Air panas, Gayung Kopi, Saring Santan, Sprinbed /Kasor juga termasuk biaya pulang kerumah sebesar Rp 1 500 000,- dan diakhir masa Jatah Hidup (Jadup) sebanyak Rp 1 500 000,- paparan pada penataran ke 35 KK,”tuturnya.
Tambah sumber, ternyata hanya berkisar dan berpariasi Rp 500rb – 700rb tersebut sebagai biaya pembersihan lahan dan lingkungan serta perkarangan rumah kami masing-masing , sehingga sejumlah 135 KK bangunan-bangunan di lokasi UPT Translok Alue Kuta tersebut sangat amburadur. Keluhan demi keluhan tak tertampung pada saat setelah ada rumah tidak ada lahan kerja buat kami yang jelas,
Dasar pengelola tidak terbuka atau transparan terhadap warga, namun hanya saling menutupi kecurangan oknum dinas terkait, malah warga mengeluh tak ada tempat mengadu untuk kejelasan keluhan-keluhan tersebut… sehingga banyak yg memilih mengundurkan diri dari warga tran. .tersebut, tutur nara sumber itu.
Terkait berbagai problem dan dinamika yang terjadi dalam implementasi kegiatan pembangunan tersebut yang diduga sarat ketimpangan, diluar pengatahuan saya.
Demikian dikatakan Keuchik Desa Cot Kruet Edi Nur (34) kepada Media Beritalima.com
Ditempat terpisah, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bireuen, Ridwan SH melalui Kabid Transmigrasi, Ilyas S.Pd yang didampinggi Ka-UPT Sulaihi alias Lalahi saat dikonfirmasi Beritalima.com menjawab, “Kalau memang ada persoalan dugaan adanya jual beli rumah atau ganti rugi Lokasi Usaha (LU) di UPT Translog Alu Kuta, itu tetap ada sangsi dari atasan saya,” yang turut diamini Ka UPT Lalahi.
Ditambahkan Ilyas, “Terhadap biaya pulang kerumah sebesar Rp 1 500 000,- dan diakhir masa Jatah Hidup (Jadup) sebanyak Rp 1 500 000,- paparan pada penataran itu tidak benar, namun yang ada biaya kurang lebih sebesar Rp 850 000.- Biaya tersebut sebagai biaya pembersihan lahan dan lingkungan serta perkarangan rumah mereka masing-masing.
Barang-barang pendukung utama tersebut bukan saya yang beli dan bagikan kepada warga tapi itu urusan Dinas Transmigrasi Propinsi bersama UPT yang lansung membagikan kelapangan,” pungkas kabid translog itu. (Abdullah Peudada)