Jakarta | beritalima.com – Progress Penegakan Hukum Lingkungan Hidup cenderung mengedepankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyidikan bagi korporasi yang diproses dalam perkara sengketa lahan. Dijelaskan Irjen Pol Rizal Irawan, S.I.K., M.H Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mendapat mandat dan inatruksi menjalankan amanat UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nom18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Gakkum Lingkungan Hidup ditegaskan Irjen Pol Rizal ada lima direktur yang menangani, namun pada kesempatan hadir Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan, Drs. Dasrul Chaniago, M.M., M.E., M.H; Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M; Direktur Gakkum Pidana LH, Brigjen Pol Frans Tjahjono, A.I.K., M.H; Direktur Penyelesaian Sengketa LH, Dodi Kurniawan, S.Pt., S.H., M.H; Direktur Sanksi Administrasi LH, Ari Prasetia, S.H., M.Hum.
“Jadi penegakan hukum multidoors sesuai Pasal 78 UU No.32/2009, ada tiga yakni sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan perdata, dan pidana lingkungan hidup,” tegas Deputi Gakkum, pada progress Gakkum di Plaza Kuningan, Rabu (17/9/2025).
Perlu rekan rekan ketahui tandasnya, bahkan masyarakat harus tahu bahwa penegakan hukum di lingkungan hidup bukan hanya pidana ini sudah sesuai dengan UU No.32/2009 Pasal 78. Sanksi adminiatrasi penegakan hukumnya berupa teguran tertulis, paksaan pwmerintah, denfa administrasi, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
“Kemudian sengketa lingkungan hidup atau perdata baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan yang nanti outputnya adalah adanya denda kerugian lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha ataupun pelanggar. Dan yang terakhir, ya, itu adalah pidana lingkungan hidup,” jelasnya.
Masih ditegaskan Irjen Pol bahwa penegakan hukum bukan hanya memenjarakan seseorang melalui pidana. Tugas media tuturnya, memperkaya khazanah ketika masyarakat bertanya penegakan hukum,” terangnya.
Lanjut Deputi, tahun 2025 telah merekapitulasi penanganan 921 perkara mulai dari Januari – September dengan jumlah personilnya terdiri dari 182 personil pengawas dan 20 personil penyidik yang memiliki kualifikasi penyidik.
“Dari 921 ini ditangani 200 orang dan jangan disamakan dengan aparat bukum lainnya yang jumlahnya ratusan ribu. Jumlah personil kami di Gakkum ada 300 sekian,” imbuhnya.
Masih lanjut Deputi Gakkum, dari jumlah 921 perkara yang ditangani ini baik insidental maupun reguler berdasarkan temuan temuan termasuk pengaduan dari masyarakat.
“Berdasarkan temuan temuan jadi ada 356 insidental dan 565 reguler, totalnya menjadi 921 perkara yang ditangani,” terangnya.
Pungkasnya dari yang sekian yang sudah ditindaklanjuti berdasarkan pengawasan ada 845 pelaku usaha atau kegiatan yang sudah mendapat sanksi administrasi. Sedangkan yang dilimpahkan ke daerah ada 16 pelaku usaha atau kegiatan.
“Yang sudah taat dari 845 yang mendapat sanksi administratif ada 24 pelaku usaha. Kemudian penyelesaian sengketa lingkungan hidup ada 18, yang dipidana ada 39 perkara,” pungkasnya.
Masih ditambahkan Irjen Pol Rizal Irawan, kinerja Gakkum pasca terpisah dari KLHK ditahun 2025 sudah menangani 39 perkara pidana. Kemudian ditindaklanjuti dengan cara lain ada 12 pelaku usaha baik berupa pembersihan, pemanggilan, dan perusahaan tutup.
“Kita bicara sanksi administrasi, perdata maupun pidana. Sanksi administrasi dari 845 yang sudah keluar SKnya ada 460 kemudian yang masih dalam proses 385 pelaku usaha. Dari 460 perkara ini alhamdulillah Negara telah mendapatkan denda administrasi Rp99,286 miliar namun denda dibayarkan Rp88,771 miliar,” pungkasnya.
Jurnalis : Dedy Mulyadi






