Prokes Utama, Puan: Syarat Sertifikat Vaksin Nomor Dua

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong pemerintahan Jokowi terus memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa penerapan protokol kesehatan tetap utama.

Hal ini penting agar tidak terjadi pemahaman keliru di masyarakat terkait pemberlakuan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat-tempat umum.

“Harus terus dijelaskan pada masyarakat, prokes itu tetap nomor satu, syarat sertifikat vaksin nomor dua,” tegas Puan di Jakarta, Kamis (12/8).

 

Mantan Menko PMK ini mengatakan, penjelasan itu juga harus disertai pengawasan para petugas di lapangan, misalnya mengawasi mobilitas para pengunjung mal yang dibuka terbatas di beberapa kota.

“Meski pengunjung mal sudah punya sertifikat, kalau ada kerumuman atau antrean jarak dekat jangan dibiarkan,” kata Puan.

 

Ketua DPR ini mengatakan, pemahaman masyarakat yang benar terkait prokes dan sertifikat vaksin ini penting agar tidak memicu kembalinya gelombang penularan Covid-19.

 

“Betul vaksin terbukti efektif menurunkan kasus berat dan kematian akibat Covid-19. Namun, itu bukan berarti yang sudah divaksin terbebas dari infeksi sama sekali,” kata Puan.

 

Berdasar riset, kata Puan, orang yang sudah divaksin tanpa melakukan prokes belum benar-benar terbebas dari infeksi Covid-19.

“Jadi, warga yang punya sertifikat vaksin jangan menganggap bisa bebas beraktivitas ke mana saja dan mengabaikan prokes,” tegas dia.

Puan juga meminta pemerintah untuk terus menggenjot pelaksanaan dan pemerataan vaksinasi sampai ke daerah sesuai target yang ditentukan.

Di samping itu, dia mengajak masyarakat, terlebih yang tinggal di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap membatasi mobilitasnya karena laju penularan belum benar-benar landai.

“Bagi yang tidak perlu banget keluar rumah, tetaplah di rumah selama situasi sudah benar-benar terkendali. Bagi yang terpaksa harus keluar rumah ingat prokes 5M,” ajak Puan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait