Prokontra Gugatan KIP Karanganyar Pemda ” Keok ” dengan Masyarakat

  • Whatsapp

KARANGANYAR, beritalima.com. Mengutip kabar media Sosial Face Book ( FB) pada akun Cak Norris, dalam Postingan status medio Senin ( 28/10 : 16. 49 WIB) merilis postingan sebagai berikut :
” Karanganyar sebagai Kabupaten yg telah mendapatkan penghargaan dlm Keterbukaan Informasi Publik (UU no.14 tahun 2008), dalam hal ini perlu dipertanyakan jika melihat kejadian dimana pada saat warga meminta data kepada salah satu desa hingga sampai digugat (sengketa) di KIP Prop Jateng, dan di Putus bahwa gugatan dikabulkan seluruhnya. Namun saat ini melakukan Banding di PTUN.

Artinya Pemerintah Kabupaten Karanganyar mempertahankan untuk tidak transparan (menolak terbuka) sebagaimana diamanatkan pada UU Nmr 14 thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lantas Mengapa Mendapat  Penghargaan sebagai Daerah yg Terbuka dlm Informasi Publiknya…?
Mengapa tetap mempertahankan untuk Tidak Terbuka..? Adakah yg harus dititup tutupi…?
Karena dengan keterbukaan Informasi, maka akan meminimalisir Penyimpangan anggaran/ penyelewengan/ Korupsi.
Sungguh satu tanda tanya sangat besar ”

Mencermati postingan diatas,  menjadi hal yg menarik karena dalam kolom komentar menumbulkan isu debateble yang eksekutif. Sebagai contoh komentar dari akun Otiswara Heru yang menambahi dengan komentar sebagai berikut :

” SAMA SAMA WAJAR. Analisa cak Noris, masuk akal kategori ilmiah dan wajar..kalau sudah terbuka tentu tidak perlu ada gugatan iya to…kalau toh akhirnya yg digugat kalah…toh pelaksanaan putusanya juga cuma untuk memberikan informasi yg  terbuka pd publik…tapi kalau  pemerintah banding itu juga wajar, ( namanya di anggap tidak tranparan atau “plinthat plinthut” siapa ya mau). Tetapi toh ending putusanya nanti akan tetap sama saja  bahwa pemerintah wajib memberikan informasi terbuka kepada publik ). Jadi mending dr pada ajukan banding pemerintah laksanakeun saja putusan yg sudah ada. SALAM 86.”

Ada yang lebih menarik lagi, komentar dari akun Heru Santoso yang menyatakan begini :

 ” UU 14 th 2008 KIP adalah pintu masuk pencegahan dan pembrantasan korupsi. Masih ingat dng sangat tegas dan jelas bopati kita telah berkomitmen KERAS utk pembrantasan korupsi di kab karanganyar bahkan mengajak masyarajat utk jng segan2 melaporkan tindak pidana kurupsi di lingkungannya. HAL INI TERLIHAT HEREN DAN TEGAS. SOK BERSIH. Dng kejadian banding KIP kita masyarakat bertanya2 yg di ucapkan kemarin dihadapan ketua KPK itu ternyata hanya live servis belaka, mestinya bopati mendukung kip di kab karanganyar sebagai intrumen pencegahan korupsi. Esuk dele sore tempe pepatah jawa.  Apa iya bopati serius dan anti korupsi tetapi jejak digital mengatakan kebalikannya.  Parah……… dan patut curiga ”

Postingan ini menjadi menarik, Karena adanya Sikap Peduli dan kritis komunitas Masyarakat yg berjuang untuk  mendapatkan suatu Informasi yang dibutuhkan dalam peran serta sebagai Monitoring Kegiatan Pemerintah Daerah khususnya  Kegiatan Pedesaan.

Akun Cak norris yang telah dengan gamblang menerangkan Kronologis ” Gugatan Masyarakat” yang terregrestrasi dalam Sengketa Informasi  nomor 021/SI/VI/2019 dan telah diputus oleh Komisi Informasi Propinsi Jawa tengah dengan regestrasi putusan nomor 020/ PTS-A/X/2019 yang menyatakan bahwa Mengabulkan secara keseluruhan atas posita dan petitum Pemohon, tercatat bernama Agustin Susanto selaku Pemohon informasi dan dengan demikian, Fenomena tersebut dapat menjadi yurisprodentia untuk masyarakat dalam mencari informasi publik, walau keputusan Komisi Informasi tersebut masih diajukan keberatan oleh Kuasa Hukum Termohon Informasi dalam taraf banding di PTUN Jawa Tengah.

” in i untuk pembelajaran bagi masyarakat tentang keterbukaan informasi (transparansi)”, menutup Konfermasi Cak Norris melalui kolom komentarnya.
Hingga berita ini dirilis, beritalima.com sedang berusaha untuk mengkonfermasi pihak terkait ( bersambung) Biro Karanganyar ( str01/Hary DP)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *