Promissory Note Harus Berisikan Kesanggupan Tak Bersyarat Untuk Membayar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan Dr. Rouli Anita Valentina SH,.LLM dari fakultas hukum Universtas Indonesia dalam kasus gagal bayar Promissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN) PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri atasnama terdakwa Khristiono Gunarso. Kamis (22/6/2023).

Dalam sidang Dr. Rouli berpendapat, Surat Sanggup atau Promissory Note (PN) berdasarkan Pasal 174 KUHD harus berisikan kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pembawa.

Dan ketika klausula tersebut tidak tercantum secara tegas di dalam produk dimaksud, maka produk tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai suatu surat sanggup sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHD, terlepas pihak yang menerbitkan menamai produk tersebut sebagai surat sanggup.

Ditanya oleh hakim anggota Khusaini, Promissory Note itu termasuk produk apa,? Apakah itu termasuk deposito, sebab ciri depositi yang paling mendasar adalah proses pencairannya yang tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu, selain itu bunga yang diberikan juga lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan.

“Surat sanggup itu mempunyai karakteristik seperti deposito,” jawabnya.

Ditanya lagi, bentuk produk seperti itu apakah termasuk kategori yang mendapatkan Ijin dari OJK,?

“Kalau menurut penelaan saya, produk yang diilustrasikan tadi dapat dipersamakan sebagai simpanan yang mempunyai karakteristik seperti yang menyerupai deposito, sehingga ketika pihak yang menawarkan produk tersebut melibatkan dana masyarakat, maka harus memperoleh ijin,” jawabnya.

Dr Rouli juga berpendapat surat sanggup oleh berapa pihak diberikan nama lain sebagai surat pengakuan hutang.

Diketahui, Kristhiono diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, karena merugikan Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, Lina Yahya sebesar Rp. 11 miliar, Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp. 13,5 Miliar.

Awalnya terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelolanya.

Produk yang dijual adalah Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan dan Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.

Untuk berjualan PN dan MTN, terdakwa Kristhiono bermitra dengan PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian dan CV. Solo Gratia diwakili Ariestini dengan imbalan sebesar 7 persen. Namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya diberikan imbalan sebesar 9 persen pertahun karena PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya,

Celakanya Promissory Notes (PN) dan Medium Tern Note (MTN) yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa Kristhiono tidak terdaftar pada Bank Indonesia. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait