Jombang | beritalima.com – Sejak lama Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai pendidikan kesetaraan atau kejar Paket, A, B, dan C khususnya bagi yang putus sekolah yang ingin melanjutkan studinya demi kelayakan hidup tanpa batasan usia. Pendidikan kesetaraan terbagi dua yaitu yaitu yang dimiliki Pemerintah dan yang dimiliki masyarakat. Yang dimiliki Pemerintah bernama Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sedangkan pendidikan kesetaraan yang dimiliki masyarakat yakni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). SKB digelontorkan melalui dana APBN sedangkan PKBM dikelola masyarakat sendiri sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.
Dari pantauan beritalima.com, pendidikan kesetaraan merupakan bentuk layanan pendidikan nonformal yang diharapkan dapat berkontribusi lebih banyak terutama dalam mendukung suksesnya program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun) yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 1994, yakni melalui penyelenggaraan program pendidikan kejar Paket A dan Paket B, serta perluasan akses pendidikan menengah melalui penyelenggaraan program Paket C.
Di Kabupaten Jombang, terdapat Sanggar Kegiatan Belajar yaitu di Kecamatan Gudo dan di Kecamaran Mojoagung. Sedangkan PKBM yang dimiliki masyarakat tersebar di 27 lokasi. Pendidikan Kesetaraan pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk mengikuti pendidikan dasar dan menengah yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan peserta didik yang tidak memiliki kesempatan belajar pada pendidikan formal.
Diutarakan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Gudo, Listyo Irawati, bahwa yang mengikuti kegiatan belajar kesetaraan atau kejar Paket, terbagi dua yaitu dibawah usia 21 tahun keterangannya gratis sedangkan diatas 21 tahun dikenakan biaya mandiri mulai dari biaya pendaftaran sampai pembelian modul paket belajar.
“Kegiatan belajar setara dengan pendidikan formal pada umumnya, tidak bisa daftar langsung ujian tapi harus mengikuti proses kegiatan belajar mengajar dari awal sampai akhir,” terang Listyo Irawati di kantornya, Senin (22/11/2022).
Dijelaskan Listyo, peserta didik kesetaraan yang mengambil paket A, B, C akan mendapatkan bantuan operasional pendidikan baik reguler maupun yang mandiri dari PKBM sama sama mendapat BOP dari APBN.
“Untuk jadwal pembelajaran reguler mulai jam 07.30 s/d 12.00 kemudian dilanjutkan belajar mandiri di rumah. Sedangkan biaya pembelajaran untuk yang usia mandiri dikenakan Rp200 ribu per semester,” ungkapnya.
Hal sama diungkapkan Kepala Bidang PAUD dan PNF, Drs. Suyuti bahwa SKB milik pemerintah maupun PKBM sama – sama mendapat alokasi dana bantuan langsung atau blockgrant berupa Bantuan Operaaional Pendidikan (BOP) pada program Paket A, B, dan C yang bersumber dari APBN.
“Sama diberikan bantuan operasional pendidikan kepada SKB milik pemerintah maupun PKBM tapi tidak semua diberikan,” tutur Suyuti, Kamis (24/11/2022).
Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B, Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Pada dasarnya pendidikan nonformal disamakan statusnya dengan pendidikan formal.
Diketahui Kabid PAUD dan PNF, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara melanjutkan pendidikan kesetaraan pada PKBM yang pada gilirannya tidak bisa mengikuti ujian akibat jalan singkat tidak memperhatikan rekam jejak dapodik.
“Saya hanya mengarahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi agar ada rekam jejaknya dan bisa mendapatkan ijasah,” jelasnya.
Reporter : Dedy Mulyadi