LABUHA, beritalima. com – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba, mengembalikan Mobil Dinas (Mobdin) setelah mengetahui proses hibah bermasalah. Karena tidak sesuai prosedur menurut Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Padahal Mobdin yang digunakan semasa masih menjabat ketua DPRD Halsel, sudah pemutihan dan telah menjadi pribadinya (Bupati).
Selain itu, juga terdapat 8 (delapan) unit mobil dinas (Mobdim) sudah dilakukan pemutihan, yang telah dimiliki oleh mantan pejabat lingkup Pemkab Halsel tersebut, ditarik kembali oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Halsel.
Hal itu diakui Kabid Asset BPKAD Halsel Zaki, bahwa pihaknya sudah menarik sejumlah Mobdin dari mantan pejabat yang sudah hijrah ke berbagai daerah.
“Dari jumlah mobil dinas tersebut, sebagian diambil di kota Ternate, serta daerah lainnya sejak pekan lalu. Menurut Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pewakilan Malut), proses pemutihan Mobdin mengalami cacat hukum,”terang Zaki kepada wartawan, Selasa (16/5/2017).
Mobdin tersebut, diantaranya baik itu dari tangan Bupati Halsel, mantan Kadis Perindag Salma Sangaji, mantan Kepala BKD Nahrawi Jafar, Najib, mantan kadis Nakertrans Ahmad Kiat, Mantan Sekda Halsel Helmi Abusama, Mantan Kadis Kehutanan Wely Klafer, mantan Sekwan Tamrin Ahmad serta mantan Sekwan Ihwan Marjuki.
Lanjut Zaki, bukan hanya Mobdin tetapi juga termasuk sejumlah kendaraan dinas roda dua yang sudah pemutihan juga akan di tarik kembali sebab kasusnya sama dengan Mobdin.
“Setelah kita lakukan penarikan aset, selanjutnya akan kita lelang sebagaimana Mekanisme pelelangan,”pungkasnya. (@dja/ssd)