Polda Malut
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara menilai proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi irigasi di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan berjalan sangat lambat. Padahal penyelidikan kasus itu sudah dimulai sejak 21 Oktober 2022 lalu, namun hingga awal 2023 belum ada kejelasan.
Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, Nurdin Umaternate, Senin (7/8/23) menuturkan kinerga Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara dalam memberantas korupsi patut dipertanyakan. Menurut Nurdin, seharusnya polisi mempercepat proses penyelidikan agar adanya kepastian hukum, ‘tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Malut telah melayangkan surat kepada Bupati Sula, Fifian Adeningsih Mus dengan Nomor: B/505/VI/2023/Dirkrimsus, tertanggal 21 Juni 2023 lalu.
Poin dari surat tersebut, penyidik subdit III Tipikor Polda Malut akan menggelar perkara (GP) peningkatan status kasus tersebut dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan pada Juli 2023. Namun, sejauh ini belum digelar perkara untuk naikkan status penyidikan.
“Kasus dugaan korupsi irigasi Auponhia saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil
Deketahui, Proyek tersebut melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula. Proyek yang dikerjakan oleh PT Kristi Jaya Abadi ini berdasarkan surat perjanjian (kontrak) Nomor: 910.916/ 610.22/ 16/SP/DPUPRPKP -KS/IV/2018 tanggal 27 April 2018 senilai Rp11.292. 633. 516, 73 yang bersumber dari APBN 2018. Namun hingga kini belum juga dinikmati lantaran sudah rusak total. [dn]