Beritalima.com《Banda Aceh-Ketua Perwakilan Wilayah Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, menuduh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh “main mata” terkait kasus penangkapan mobil tanki yang sefang mengangkut BBM ke salah satu Petusahaan di Aceh..
Pernyataan ini membuat Ketua Yayasan Aceh Carong Meuadab (YACM) Suryadi Djamil meradang. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak mendasar dan tendensius serta dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Suryadi Djamil meminta agar YARA tidak membuat asumsi yang dapat membuat publik gaduh dan seolah sedang mengintervensi penegakan hukum. Ia mengatakan jika YARA melakukan fungsi kontrol atau pengawasan, maka haruslah dikolerasikan apa yang mendukung upaya penegakan hukum, bukan menuduh penyidik sudah melakukan hal-hal yang tidak benar.
Ia menambahkan bahwa tindakan seperti itu sama saja dengan mengintervensi penegakan hukum agar penyidikan mengarah pada kepentingan tertentu. Oleh karena itu, YARA harus bersikap bijak dalam menyampaikan pendapat dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Suryadi Djamil juga mencurigai bahwa apa yang dilakukan YARA saat ini mungkin merupakan titipan atau sponsorship. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut baru merupakan kecurigaan awal dan bisa saja mengarah pada kepentingan orang atau sekelompok orang tertentu, Sebutnya,” 18 April 2023.
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan YARA terlalu tergesa-gesa dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi penyidik untuk mengumpulkan bahan keterangan yang memadai untuk diekspose. Selain itu, Dirreskrimsus juga telah mengatakan sedang menunggu hasil laboratorium saat itu, namun YARA terkesan tidak sabar dan langsung melaporkannya ke Mabes Polri.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan profesional dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak jelas sumbernya dan mengedepankan aspek kebenaran dan keadilan dalam menilai suatu kasus hukum.
Pada akhirnya, Suryadi Djamil berharap agar penegakan hukum di Aceh Barat dan Nagan Raya dapat berjalan dengan baik dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,”(A79)