Proses Izin CV. Bintang Terang Ternyata Masih Molor

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com
Tudingan bahwa proses perijinan penangkaran CV. Bintang Terang telah dihambat, spontan mendapatkan respon dari BBKSDA Jatim karena dinilai tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Keterangan ini disampaikan Gatut Panggah Prasetyo selaku Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan BBKSDA Jatim, yang mengatakan bahwa memang ada berkas yang harus dilengkapi oleh pemohon.

“Kami itu pelayan publik, kalau menghambat sesuatu yang sudah sesuai prosedur otomatis kami melanggar etika publik,” tegas Gatut Panggah Prasetyo, kepada media ini.

Gatut menerangkan, jika pada tanggal 6 berkas dan surat dari Kababes BKSDA Jatim sudah dilayangkan ke Jakarta.

Dan setelah di Jakarta, dilakukan pembahasan lagi di tingkat eselon 1 (Ditjen KSDAE).

“Hasil pembahasan ada yang perlu dilengkapi oleh pemohon, diantaranya adalah perbaikan proposal, surat permohonan indukan, dan legalisir akte perlu diperbaiki.

Dirjen perintahkan untuk bentuk tim untuk ngecek langsung kondisi lapangan dan sekaligus kondisi satwa nya,” terangnya.

Dia juga juga menjelaskan bahwa dari hasil rapat pasca penyampaian dokumen, BKSDA telah menyampaikan kepada Pdt. Rahmat bahwa hasil pembahasan di pusat masih perlu perbaikan.

“Sampai saat ini Pdt. Rrahmat belum menyampaikan perbaikan tersebut.

Gini lo, coba pihak pemohon itu fokus pada perbaikan sesuai arahan baik dari BBKSDA atau dari Ditjen KSDAE jangan malah sibuk beropini negatif terus kesana kemari,” pintanya.

“BBKSDA itu membina, bukan bekerja untuk customer, jadi pemohon kalau ada kesulitan konsultasi lah, dan segera penuhi kekurangannya,” pungkasnya.

Sementara itu Pendeta (Pdt) David Rachmat saat dikonfirmasi mengatakan, kalau BBKSDA Jatim memang berniat membina, ijin CV Bintang Terang sudah selesai sejak lama.

“Dan Bu Kristin tidak perlu menjalani hukuman penjara, saya ini Pendeta lho ! Masa ssaya berbohong ?” kata Rachmat Pendeta asal Malang yang melakukan pelayanan dan menetap di Jember.

“Bu Kristin ijin mati tiga tahun, bukan lalai tapi ada pembiaran dari pihak BBKSDA Jatim, dan saya sendiri sejak 9 bulan lalu mulai urus sampai sekarang sengaja dihambat, saya punya bukti”, papar Pendeta yang berputera satu ini.

“Semua bukti sudah saya serahkan ke Pak Oegro (Komjend (purn) Pol Drs Oegroseno SH mantan Wakapolri), dan hari ini penyidik dari Mabes Polri sudah turun, biar diperiksa srmua, supaya ketahuan siapa yang salah ?” Tutur Pendeta Rachmat bersemangat. (rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *