Proses Izin Telah Sampai di Meja Dirjen, Akankah CV.Bintang Terang Kembali Bersinar ?

  • Whatsapp

JEMBER,, Beritalima.com | Proses perijinan atas nama CV. Bintang Terang (BT) dikabarkan telah sampai di meja Wiratno Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Informasi ini disampaikan Pendeta (Pdt) Rahmat salah satu penerima kuasa dari terpidana Lau Djin Ai alias Kristin yang saat ini sedang menjalani vonis hukuman penjara selama 1 yang disertai denda Rp.50 Juta subisider 3 bulan penjara.

“Kami merasa bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Pak Dirjen yang telah banyak membantu soal proses pengurusan ijin CV.BT.

Sampai-sampai beliau mengirim utusan ke Jember,” ucapnya.

Pdt Rahmat juga mengaku jika dirinya menerima kabar langsung dari Wiratno Dirjen KSDAE, bahwa berkas perijinan CV. BT telah berada di mejanya.

Dan kabar yang menggembirakan adalah soal besarnya kemungkian seluruh satwa akan dikembalikan.

“Semoga dalam waktu dekat ijin penangkaran CV.BT diterbitkan, sehingga kami bisa segera mengurus kelengkapan lain yang berkaitan dengan masa depan seluruh satwa asal CV.BT yang saat ini dalam penguasaan Negara,” harapnya.

Namun informasi terakhir besok sore (Senin 16/09/2019) masih akan mengadakan rapat dengan jajaran bawahannya mengenai kasus CV Bintang Terang ini.

Dilain pihak secara terpisah Mantan Waka Polri Komjen (Purn) Drs.Oegroseno, yang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kasus hukum yang menjerat terpidana Kristin hanya soal kesalahan administrasi. Tidak ada unsur pidana sama sekali.

“Ini hanya kesalahan administrasi saja loh, yakni ijin penangkarannya mati yang dianggap tindak pidana.

Artinya tidak ada tindak pidana lainnya yang bisa dibuktikan di pengadilan. Kok sampek menerima hukuman seperti itu ?’ ucap Oegroseno.

Tapi Oegro yang juga salah seorang pemegang kuasa dari Kristin masih menghargai putusan Dirjen KSDAE yang mengawal proses ijin hingga mengembalikan semua burung hasil tangkaran CV Bintang Terang yang telah disita.

Oegro memambahkan, dengan dikeluarkan lagi semua ijin CV Bintang Terang dan satwa dikembalikan dengan status tetap milik negara yang dititipkan ke masyarakat untuk pemanfaatan, tidak menyalahi aturan hukum. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *