Proses KUB Bank NTT dan Bank DKI Masuk Tahap ‘Due Diligence’

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berproses melakukan upaya pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) dan salah satunya strategi adalah dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), Strategi KUB ini telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Bank (RRB) sejak tahun buku 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta Para Pemegang Saham.

Hal tersebut disampaikan Plt. Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing, saat jumpa pers di lantai V Gedung Utama Bank NTT, Senin (10/6/2024)

“Jadi untuk menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) 8 Mei 2024 yang telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dengan Bank NTT.

Sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DIKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Pada tanggal 20-21 Mei telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB”, katanya.

Berdasarkan timeline kata Yohanis Landu Praing, pada bulan Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada 6 Juni 2024, dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Advisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Law Firm sebagai konsultan hukum.

Proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan Modal Inti,” ujarnya.

Dijelaskan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Batas waktu kewajiban pemenuhan MIM dimaksud kurang lebih tersisa 6 bulan lagi, dengan demikian antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan timeline. Berdasarkan timeline pada bulan November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan”, tambahnya.

Yohanis Landu Praing menambahkan, Bank DKI merupakan salah satu Bank BPD yang memiliki aset terbesar dan ditunjuk oleh Otoritas jasa keuangan untuk dapat menjadi Induk KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal Inti Minimum (MIM).

Pada posisi Desember 2023 Bank DKI telah memiliki total Aset Rp83 Triliun dan Modal Inti Rp. 10 triliun dengan komposisi Modal Disetor tercatat sebesar Rp6,58 triliun. Bank DKI juga memiliki Tingkat Kesehatan Bank & Tata Kelola Perusahaan yang baik dan stabil, hal ini menunjukan bahwa Bank DKI memiliki bisnis model serta tata kelola lebih baik yang dapat dibagikan kepada Bank NTT sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi selain penyertaan modal.

“Sinergi dan kolaborasi dapat dilakukan pada bidang Kredit, Jaringan dan Layanan, Bidang Manajemen Risiko & Tata Kelola, Bidang SDM, Bidang Teknologi Informasi dan Bidang Treasury yang perlu didahului dengan analisis cost and benefit. Sinergi dan kolaborasi ini akan meningkatkan daya saing untuk perbaikan kinerja keuangan, tata kelola serta kualitas pelayanan kepada masyarakat NTT dan mendorong pembangunan daerah terutama pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” ungkap Landu Praing

Sementara Direktur Kepatuhan Bank NTT, Kristofel Adoe mengatakan, Proses ber-KUB antara Bank DKI dan Bank NTT ini menjadi perhatian bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham.

“Dengan demikian secara berkala kami menyampaikan perkembangan setiap tahapan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bapak PJ. Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku Pemegang Saham Pengendali,” tutupnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait