MOJOKERTO, Beritalima.com- Merebaknya isu adanya pengodisian dalam penentuan pemenang dalam pekerjaan mega proyek instalasi gawat darurat ( IGD ) Terpadu di rumah sakit umum daerah ( RSUD ) Prof.dr. Soekandar Mojosari sebesar Rp 43 miliar di bantah pemkab Mojokerto
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menepis anggapan, bahwa dalam penentuan pemenang dalam proyek tersebut adalah arahan dari bupati Mojokerto.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah kabupaten Mojokerto, Hj Yuni Laili Fauziah M.M, menyampaikan, dalam penetapan pemenang tender pekerjaan IGD RSUD Mojosari dilakukan secara Fair, profesional dan sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) No 12 tahun 2021.
Ia menceritakan, bahwa proyek IGD merupakan proyek strategis kabupaten Mojokerto. Sebelum masuk di Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) untuk dilakukan tender, terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan, Pejabat Pembuat Komitmen ( PKKom) membuat Rencana Umum Pengadaan ( RUP ) yang kemudian dikirim ke Inspektorat untuk di direview HPSnya, harganya dan lain sebagainya.
” Setelah mendapat rekomendasi dari Inspektorat dan diselesaikan oleh RUSD, baru PKK mengirimkan dokumen ke kami agar proyek itu segera di tenderkan di LPSE ” ungkap Hj Yuni
Dan bulan Maret 2023, Lanjut Hj Yuni. Baru bisa dilaksanakan tender, kemudian kita umumkan dan di lakukan pejelasan pekerjaan (Anwijzing) baik lapangan maupun melalui aplikasi terhadap para peserta lelang.
” Ada beberapa rekanan yang hadir dalam Anwijzing lapangan waktu itu, namun tidak menjadi syarat kalau tidak ikut tak bisa ikut lanjut tender” kata Hj Yuni ketika ditemui dikantornya. Rabu (23/8/2023)
Kemudian dilanjut penawaran, dari 153 rekanan yang melihat di LPSE, hanya 24 yang melakukan penawaran, dan secara otomatis dalam penawaran itu akan berurut dengan nilai yang terendah. Setelah itu kami evaluasi dari penawaran yang terendah, baik evaluasi adminitrasi maupun teknis. Memang tidak di evalusi kewajaran harga.
” Karena semua penawaran sudah di atas 80 persen, maka kami tak perlu melakukan evaluasi kewajaran harga, tapi kalau ada penawaran di bawah 80 persen baru kami melakukan evaluasi kewajaran harga dan rata-rata rekanan gugur di adminitrasi teknis” jelasnya
Sesuai dengan peraturan LKKP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Dalam aturan tersebut, peralatan dan personel kerja dan pengalaman merupakan persyaratan utama. Kami lakukan klarifikasi satu persatu-satu persatu ke pemberi kerja. Kami menetapkan pemenang dan 2 pemenang cadangan
Setelah menemukan pemenang dan pemenang cadangan yang selanjutnya harga diatasnya tidak di evaluasi lagi, karena kita melakukan evaluasi dari penawar yang terendah” lanjut Hj Yuni
Setelah mendapatkan pemenang kami umumkan, PT Pulau Intan Perdana yang beralamat Griya Indah Serpong Blok F1 No 18 Gunungsindur, Kec.Gunungsindur, Kab.Bogor, sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp 35, 8 Miliar serta PT. Cipta Perkasa Prima dan PT. Citra Mandiri Cipta sebagai pemenang cadangan.
Sebenarnya, dalam tender Proyek IGD RSUD Mojosari, terdapat 5 perusahaan yang menawarkan harga lebih rendah. Namun, saat dievaluasi 5 peserta tersebut gugur di teknis
” Karena hasil Evaluasi di teknis gugur, maka kami melakukan evaluasi pada peserta selanjutnya.(Kar)