“Kita di DPC, hanya melaksanakan tugas saja. Pada prinsipnya, PAW tersebut masih jauh dan kita sendiri di DPC saat ini siap untuk mempertahankan kader terbaik kita tersebut. Namun, tetap keputusan ada di DPP yang harus tetap dijalankan,”tegas Jumarin, Senin (23/5).
Nonaktifnya Robert akibat kasus pemalsuan sertifikat tanah. Ini membuat langkah Fraksi Gerindra di DPRD Kukar tidak maksimal dan diakui melemahkan garis perjuangan partai berlambang burung garuda itu.
“Kasusnya belum jelas, sekarang dalam proses kasasi,” tambah Jumarin.
Jumarin memperkirakan surat dari DPP Gerindra akan turun dalam waktu dekat, apakah itu pelaksanaan PAW atau tidak. Dan ia menegaskan , jika PAW terpaksa dilakukan atas berbagai pertimbangan dari pengurus DPD Gerindra Kaltim juga ada masukan .
“Pada prinsipnya kami pelaksana tugas partai,” timpal Jumarin.
Dihubungi terpisah, Robert Siburian mengaku keberatan terhadap keputusan itu. Ia memastikan akan melakukan upaya agar PAW tersebut dibatalkan.
“Saya tidak bersalah. Sampai saat ini belum ada keputusan inkrah,” tegasnya.
Robert divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada 7 Mei 2015 lalu. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pemalsuan sertifikat tanah sebagaimana laporan dari PT Jembayan Muara Bara (JMB) tidak terbukti. Namun, JPU menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung. (tim)