Proses Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Masuk Tahap I

  • Whatsapp
Pelantikan kepala daerah di Gedung Negara Grahadi Surabaya Jawa Timur

SUMENEP, beritalima.com| Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih, Achmad Fauzi, SH, MH dan wakilnya Hj. Nyai Dewi Kholifah, SH. MH. akhirnya resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2021 – 2024.

Pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya, jum’at (26/02/ 2021) tepat pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Pelantikan sesi satu dimulai tepat pukul 09.00 WIB untuk Proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah dan Wali Kota lainnya di Jawa Timur yaitu Kabupaten Trenggalek Kabupaten Ponorogo Kabupaten Situbondo Kabupaten Ngawi Kabupaten Sumenep Kabupaten Banyuwangi.

Sebenarnya proses pelantikan Kepala Daerah di Jawa Timur dilakukan terhadap 17 Kepala Daerah, dengan dibagi 2 gelombang, yakni 9 Kepala Daerah pukul 09.00 -11.30 WIB, kemudian 8 Kepala Daerah lainnya di gelombang ke 2 pada pukul 12.30 -15.00 WIB.

Dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih ini merupakan awal melaksanakan amanah kepemimpinan “Bismillah Melayani”.

Untuk diketahui, pasangan Achmad Fauzi – Hj. Dewi Khalifah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada 22 Januari 2021 lalu.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Sumenep 2020, Fauzi – Nyai Eva berhasil meraih dukungan 319.876 suara. Sedangkan pasangan Fattah Jasin – KH. Ali Fikri mendapat 296.676 dukungan.

Pantauan media ini, Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda), dimana sebelumnya rencana pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dilaksanakan secara virtual, namun melihat dinamika, Dirjen Otda menginstruksikan dan menyepakati jika format baku yang akan digunakan dalam pelantikan Kepala Daerah melalui hybrid.

Pelantikan hybrid adalah, yang mengikuti prosesi pelantikan secara langsung hanya Kepala dan Wakil Kepala Daerah Terpilih beserta pasangan. Sedangkan, tamu undangan dan lainnya bisa mengikuti prosesi acara pelantikan secara virtual dari daerahnya masing-masing.
(**)

beritalima.com

Pos terkait