TRENGGALEK, beritalima.com –
Awal tahun 2023 lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) telah melaporkan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Trenggalek. Pelaporan tersebut, terkait potensi adanya penyalahgunaan wewenang sehingga dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu, dalam pelaksanaan program ‘Business Bootcamp Perempuan Hebat dan Sepeda Keren’.
Sebagaimana termaktub dalam UURI Nomor 31 tahun 1999 jo UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa ketika ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) akan menjadi unsur penting dalam potensi koruptif.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR), Zainal Abidin kepada beritalima.com mengatakan jika hingga kini proses penyelidikan tetap berjalan. Itu dibuktikan, dengan sudah diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua dari Polres Trenggalek.
“Dugaan adanya penyalah gunaan wewenang hingga potensi tindak pidana korupsi masih di dalami penyelidik Unit Tipikor, Satreskrim, Polres Trenggalek,” ungkapnya, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Hingga kini, sambung Zainal, sejumlah saksi telah diperiksa guna melengkapi alat bukti. Termasuk pula, aparatur desa se- Kabupaten Trenggalek dan beberapa pegawai dari PT. Femalepreneur Indonesia sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan program dimaksud.
“SP2HP terus dikirim ke kami oleh penyelidik Polres Trenggalek, ini menandakan bahwa proses hukum berjalan,” imbuh Zainal.
Menurut dia, dengan parameter itu (SP2HP yang dikirim secara periodik) kepadanya, menunjukan bahwa progres hukum tetap berlanjut. Sebagai pelapor, LSM WAR memberikan apresiasi mengenai hal tersebut. Meski berpotensi ada ‘intervensi hierarki’ namun penyelidik berusaha profesional. Mengingat Ada beberapa nama pejabat yang masuk dalam lingkaran pelaporan.
“Kami sampaikan apresiasi kepada penyelidik Polres Trenggalek. Karena tetap profesional melaksanakan proses hukum walau terlapornya beberapa pejabat. Yaitu, camat se-Trenggalek, Kepala Dinas PMD, Sekda, Bupati dan Istrinya. Kami laporkan ke APH karena dianggap mengetahui serta turut membantu terlaksananya program,” ujarnya.
Pun begitu, masih kata Zainal, harus dijunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Semua pihak, wajib menghormati ‘azas praduga tak bersalah’ walau menurut asumsi, memang ada potensi koruptif. Apalagi, saat ini tahapannya juga masih dalam penyelidikan. Sehingga proses hukumnya juga masih panjang.
“Tetap hormati proses hukum, kedepankan azas praduga tidak bersalah. Percayakan pada penyelidik dan penyidik dalam penanganannya. LSM WAR pun terus mengawal kasus ini hingga ada putusan berkekuatan tetap,” tegas dia.
Sementara, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim juga memastikan kalau pihaknya selalu melakukan proses penanganan hukum sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang ada. Tidak ada kata mundur, semua melalui mekanisme terukur sehingga diharapkan jangan meragukan kinerja penyelidik dan penyidik.
“Para petugas sudah berkomitmen, untuk tetap prosedural. Tidak ada kata mundur, biar fakta hukum yang membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya LSM WAR telah melaporkan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Trenggalek kepada Kepolisian. Berkaitan dengan dugaan menyalahgunakan wewenang serta berpotensi koruptif dalam pelaksanaan program ‘Business Bootcamp Perempuan Hebat dan Sepeda Keren’. (her)