JAKARTA, beritalima.com | Proses upaya hukum keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia sampai saat ini masih berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Agenda terakhir sidang keberatan tersebut pada 21 Desember 2023 kemarin, mengagendakan Pemeriksaan Ahli yang diajukan oleh Pemohon Keberatan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Dra Susanti Arsi Wibawani SH MH. Hadir sebagai ahli dalam persidangan ini Dr. Fithra Faisal Hastiadi SE MSE MA, ekonom Universitas Indonesia yang juga sempat menjadi juru bicara Kementerian Perdagangan pada tahun 2020.
Dalam persidangan, Dr. Fithra diperiksa untuk menegaskan kembali hal-hal yang belum jelas dalam putusan KPPU, khususnya persoalan kelangkaan migor dan keterkaitannya dengan kebijakan pemerintah, fenomena kenaikan harga crude palm oil, serta penahanan produksi oleh produsen.
Selain dihadiri oleh KPPU sebagai Termohon Keberatan, sidang turut dihadiri 7 Terlapor yang mengajukan upaya hukum keberatan.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Pemohon Keberatan pada 4 Januari 2024 mendatang. (Gan)
Teks Foto: Foto ilustrasi perkara minyak goreng. (Foto: Ist)