Proses Sengketa Lahan di Desa Sumbergondo Antara Galih Vs Sumarah Terus Bergulir

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Kasus sengjeta tanah antara Galih Subowo melawan Keluarga sumarah masih terus berlanjut, Kini Pengadilan Agama Banyuwangi mengagendakan pembacaan Putusan yang di selenggarakan di kantor kecamatan Glenmore, serta tinjau lapangan untuk tindak lanjut dari ketetapan pengadilan, oleh Pengadilan Agama Banyuwangi.

Kali ini pihak Galih Subowo selaku pemohon tinjau lapangan untuk kejelasan perkara untuk dilanjutkan ke proses eksekusi

Menurut Galih Subowo setelah mendengar pembacaan putusan tersebut mengatakan bahwa agenda 0ra eksekusi atas permohonannya berjalan lancar

“alhamdulilah agenda pra eksekusi tadi berjalan lancar dengan di dampingi salah satu termohon yakni bu Sunarti, dan kami berharap dari selesainya tinjau lapangan ini, pihak pengadilan segera melakukan eksekusi agar segala permasalah ini segera selesai, dan jika ada pihak pihak yang menganggap ini belum selesai ya itu hak mereka.” ungkap Galih

masih menurut Galih, terkait adanya upaya hukum yang di lakukan pihak lain, galih mempersilahkan

“jika ada upaya hukum lain yang di lakukan pihak pihak lain ya silahkan saja, artinya semua itu tidak menghalangi ketetapan yang ada, karena yang saya tahu uapaya hukum yang di layangkan ke pengadilan Negeri Banyuwangi itu berkaitan dengan hal yang berbeda yakni proses peralihan hak atas nama sertifikat, dan untuk proses itu sudah kita jalankan sesuai dengan prosedur yang ada.” tegas galih mengakhiri konfirmasinya.

sementara kuasa Hukum keluarga Sumarah selaku termohon , Laili.SH, keberatan atas adanya tinjau lapangan yang di gelar pengadilan agama Banyuwangi

” yang pasti dari pihak kita itu keberatan atas tindakan pengadilan agama melakukan tinjau lapangan, karena dulu pihak kami sudah mengajukan dan melakukan tinjau lapangan dan tidak ada perubahan sampai sekarang, dan sekarang pihak Galih Subowo mengajukan tinjau lapang dan ketika nanti pengadilan agama mengabulkan permohonan eksekusi maka itu akan menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa dulu kami yang mengajukan tidak bisa “. Tanyanya

masih menurut Laili.SH, bahwa sengketa tersebut masih belum ada kej3lasan hukum karena kita sedang melakukan banding

“atas sengketa obyek tersebut kami menganggap belum ada kejelasan hukum, karena dari pihak kami masih mengupayakan langkah hukum, baik banding dan sekarang ini masih ada proses persidangan di pengadikan negeri Banyuwangi dengan penggugat yang berbeda yakni orang yang menguasai obyek tersebut, seharusnya pihak PA menunggu dulu putusan Hukum tetap dari kedua lembaga hukum tersebut.” imbuhnya.

Sedangkan mejurut Panitra Pengadikan Agama Banyuwangi, Soebandi, Menuturkan, bahwa kegiatan ini masih pra eksekusi

“sesuai dengan permohonan pihak pemohon, kita sekarang ini turun di lapangan untuk tinjau lapang obyek atau bisa di katakan pra eksekusi, nantinya akan masih ada tindak lanjut lagi.” ungkap Soebandi. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait