Prosesi pernikahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro

  • Whatsapp

Bojonegoro Beritalima,peristiwa yang meharukan bagi mempelai berdua tatkala hari-hari indahnya yang bersejarah itu harus dilaksanakan  di ruang tahanan Polres Bojonegoro di karenakan pihak wali nikahnya yaitu orang tua dari pihak penganten Putri mengalami permasalahan  kasus 303 yaitu terkait judi Pilkades di tkp desa sukorejo kec.tambakrejo Bojonegoro.

Kemudian mempelai penganten Amang Setyawan yang berasal dari karang pilang Surabaya  yang telah berhasil mempersunting  sang pujaan hati yang bernama Tiara Budiyanti  domisili desa sukorejo Tambakrejo Bojonegoro ,dan kedua mempelai  merasa sangat sedih sekali  mengingat akad nikah nya dilaksanakan di ruang tahanan Polres Bojonegoro Dan pihaknya juga merasa berterima kasih kepada pihak aparat polres yang telah mengijinkan Untuk melakukan pernikahan di tempat yang bersejarah dan tak terlupakan dalam mahligai rumah tangga yang sakinah warahmah.

Menurut  AKP Hj. Watipah saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan prosesi pernikahan kedua mempelai  mengatakan bahwa  pihaknya sudah mendapatkan ijin dari Bapak Kapolres Bojonegoro AKBP .Wahyu Sri Bintoro 2 hari yang lalu  mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa memberikan bantuan sarana tempat dan Snack untuk para undangan tamu yang menghadiri  prosesi pernikahan keluarga dan tetangga dekatnya. (Bond)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *