Bojonegoro Beritalima,peristiwa yang meharukan bagi mempelai berdua tatkala hari-hari indahnya yang bersejarah itu harus dilaksanakan di ruang tahanan Polres Bojonegoro di karenakan pihak wali nikahnya yaitu orang tua dari pihak penganten Putri mengalami permasalahan kasus 303 yaitu terkait judi Pilkades di tkp desa sukorejo kec.tambakrejo Bojonegoro.
Kemudian mempelai penganten Amang Setyawan yang berasal dari karang pilang Surabaya yang telah berhasil mempersunting sang pujaan hati yang bernama Tiara Budiyanti domisili desa sukorejo Tambakrejo Bojonegoro ,dan kedua mempelai merasa sangat sedih sekali mengingat akad nikah nya dilaksanakan di ruang tahanan Polres Bojonegoro Dan pihaknya juga merasa berterima kasih kepada pihak aparat polres yang telah mengijinkan Untuk melakukan pernikahan di tempat yang bersejarah dan tak terlupakan dalam mahligai rumah tangga yang sakinah warahmah.
Menurut AKP Hj. Watipah saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan prosesi pernikahan kedua mempelai mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan ijin dari Bapak Kapolres Bojonegoro AKBP .Wahyu Sri Bintoro 2 hari yang lalu mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa memberikan bantuan sarana tempat dan Snack untuk para undangan tamu yang menghadiri prosesi pernikahan keluarga dan tetangga dekatnya. (Bond)