BANDUNG BARAT, beritalima.com | Pada Februari 2020 lalu, Direktorat Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri menetapkan Warga Negara Asing (WNA) pemesan jasa prostitusi modus kawin kontrak berinisial Al sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kini prostitusi modus pernikahan kembali terjadi, korbannya SH, seorang janda muda asal Kabupaten Bandung Barat. Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup rapih, korban dengan calon penikmat seks menjalani prosesi pernikahan online.
Pasca ijab kabul melalui Video Call dan mahar sebesar Rp. 25 juta dibayar, mereka dinyatakan sebagai pasangan suami istri. SH diterbangkan ke Bahrain untuk memulai tugas barunya sebagai pemuas birahi.
Ironisnya, korban kemudian dibuang sang suami yang menikahi secara online dengan dalih memiliki penyakit kelamin. Kini wanita malang itu harus bekerja sebagai PMI unprosedural untuk bertahan hidup. Tim terus menelusuri. (Pathuroni Alprian)