Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang mucikari prostitusi dalam jaringan yang memanfaatkan media sosial di Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Lukas Akbar Abriari, di Semarang, Selasa, mengatakan, tersangka NYD (37) ditangkap bersama saat bersama anak asuhnya di sebuah hotel berbintang di Jalan Diponegoro, Kota Semarang.
“Ditangkap di salah satu kamar ketika sedang menunggu pelanggan yang memesan,” katanya, seperti dilansir Antara.
Menurut dia, warga Pleburan, Kota Semarang, tersebut menawarkan wanita-wanita yang diperdagangkan dalam prostitusi online tersebut melalui jejaring sosial Twitter.
Pelanggan yang memesan, lanjut dia, bisa langsung menghubungi dan memberikan uang muka.
Pelaku mengaku sudah sekitar setahun menjalankan aksinya.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan saksi korban yang merupakan wanita yang ditawarkan dalam prostitusi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
(Fai/Ant)