MADIUN, beritalima.com- Sebagai bentuk protes tindakan represif oleh aparat terhadap profesi jurnalis maupun aktivis, puluhan wartawan di Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan aksi diam dengan melakban mulut, di Alun Alun setempat, Jumat 27 September 2019, sore.
Tak hanya aksi tutup mulut, tapi mereka juga melakukan aksi tutup mata dan juga membawa sejumlah poster yang berisi berbagai tuntutan.
Diantaranya tuntutan agar menghapus pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers, bebaskan aktivis Dandhy Dwi Laksono dari segala tuntutan apapun, stop kekerasan terhadap jurnalis dan jangan bungkam kebebasan pers.
Para wartawan ini juga bersama-sama meletakkan kartu pers dan menaburi bunga mawar. Ini sebagai simbol bahwa protes atas upaya pembungkaman dan pembunuhan kebebasan pers.
Koordinator Aksi, Abdul Jalil, mengatakan, pihaknya dikagetkan dengan dua aktivis yang diciduk kepolisian. Sebelumnya, sejumlah jurnalis di berbagai daerah juga menjadi korban persekusi dan intimidasi petugas kepolisian saat melakukan peliputan.
Padahal kerja-kerja seorang jurnalis diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam Pasal 4 UU Pers mengatur, bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
“Kami sangat menyayangkan aksi anarkistis yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap sikap represif petugas kepolisian,” jelas Jalil.
Dia meminta petugas kepolisian bisa menjauhi langkah-langkah represif dan anarkistis saat menghadapi jurnalis.
“Kami juga meminta kepada aparat kepolisian melepaskan aktivis dan juga jurnalis, Dandhy, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di medsos,” tegasnya. (Dibyo).