Proyek Air Bersih di Banyuwangi Diduga Masih Menyimpan Masalah

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Proyek pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kecamatan Gambiran dan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, diduga masih menyimpan masalah. Setelah dilaporkan ke Bupati Abdullah Azwar Anas, rencananya proyek tersebut akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Somasi, Rudi Hartono.

“nanti kita akan laporkan ke Bupati, jika tetap dibiarkan akan kita laporkan ke Kejaksaan,” katanya kepada media

Tindakan ini sengaja dilakukan Rudi, lantaran proyek yang bersumber dari anggaran APBN dan APBD tahun 2017, senilai miliaran rupiah tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Maka jangan heran, dia bersama dua LSM yang pro percepatan pembangunan daerah lainnya, yakni LSM LPKTA yang diketuai Iwan arief, sepakat akan mengawal hingga tuntas.

Data investigasi 2 LSM pro percepatan pembangunan daerah, proyek Sarana dan Prasarana Air Bersih di dua kecamatan ini terdapat dua jenis pekerjaan dan sumber anggaran. Namun lokasi pekerjaan sama. Untuk pengeboran atau sumur bor di dua titik tersebut, dikerjakan CV Mutiara Indah, alamat Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Sumber anggaran dari APBD, sebesar Rp 1,39 miliar.

Selanjutnya, untuk pekerjaan pemasangan pipa dan pompa tanam dalam sumur bor, serta pipanisasi lain,diduga dikerjakan oleh PT Gala Karya, alamat Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik. Anggaran yang dikucurkan sebanyak RP 18,7 miliar, dari anggaran APBN.

Setelah semua rampung dan telah dilakukan pengujian oleh Pemerintah Daerah Banyuwangi, rencananya akan diserah terimakan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.

“Masalahnya, proyek tersebut masih dalam masa perawatan dan masih tanggung jawab rekanan yang mengerjakan, namun pada hari Rabu 7 Februari 2018, pihak PDAM, yakni bapak Widodo bersama staff, kami ketahui telah melakukan uji coba yang mengakibatkan kerusakan mesin pompa air,” ucap Rudi

Disinyalir tindakan tersebut dilakukan dengan tanpa dibarengi koordinasi dengan pihak PT Gala karya, CV Mutiara Indah maupun dengan dinas terkait. Padahal, pompa air tanam yang rusak adalah produk Amerika Serikat yang dalam pembelian diperlukan masa inden yang lama, hingga 2 bulan.

Setelah itu pada tanggal 10 Februari 2018, sambung Rudi, Widodo selaku Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Banyuwangi, kembali mendatangi lokasi proyek di tandon PDAM di Dusun Kaliwadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng. Disitu dia menyuruh Kepala PDAM Genteng, Bambang, bersama Santo, seorang teknisi dan Malik petugas operator, untuk melepas pompa air yang terbakar.

“Disini kami menilai tindakan pak Widodo bersama staff adalah perbuatan yang melanggar peraturan serta Undang-Undang dan mengarah pada tindak pidana, karena proyek tersebut belum diserah terimakan, dan yang harus diingat, anggaran proyek itu dari uang rakyat yang ada pertanggung jawabannya,” cetus Rudi

Di ketahui Tanggal 12 Februari 2018 malam, para oknum PDAM Banyuwangi tersebut juga diketahui melakukan penggantian pompa air yang rusak. Diduga diganti dengan pompaa milik PDAM Banyuwangi. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *