JAILOLO,beritalima.com-Penyerapan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK)oleh Pemkab Halmera Barat patut dipertanyakan.Ini menyusul hampir sebagian besar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAK itu,menjadi beban hutang bagi daerah.Salah satunya pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun non fisik di RSUD Jailolo.Mirisnya lagi,beban hutang kepada pihak ketiga yang tak kunjung selesai itu,terjadi tiga tahun berturut-turut atau tahun 2018-2020.
Kabid Perencanaan RSUD Jailolo,Muammar yang dikonfermasi mengakui pelaksanaan kegiatan DAK,RSUD yang menjadi beban hutang daerah itu,diantaranya,proyek fisik satu paket gedung OK,dan radiologi,tahun 2018 kemarin sebesar 300 juta,yang belum terbayar kepada pihak ketiga.
Kemudian ditahun 2019 diantaranya proyek rehab ICU,rehab kamar mayat,kemudian apoteker,sekitar 900 juta sekian yang belum terbayar.
Sedangkan ditahun 2020 mencapai 3 miliar lebih,salah satunya pengadaan alat kesehatan(alkes).Hutang pihak ketiga yang tak kunjung terselesaikan itu,tentunya menjadi beban bagi rumah sakit.Pasalnya hampir setiap saat,pihaknya ditelpon oleh pihak ketiga guna mempertanyakan realiasi pembayaran sisa kegiatannyang tak kunjung ada kepastian itu.
“Kami juga tidak bisa berbuat banyak.Pihak ketiga bahkan setiap saat telpon tanyakan kapan sisa pembayaran diselesaikan.Tapi mereka juga bisa maklumi,karena hutang juga melekatnya di pemda,”terangnya.
Dia mengaku,terkait beban hutang pihak ketiga itu, seblumnya juga sudah ada permintaan terkait daftar hutang.
Hanya,saja,oleh pihaknya belum mengetahui secara pasti,berapa besaran realisasi yang nantinya dibayar oleh pemkab.Nantinya,baru diketahui setelah,setelah pihaknya menerima DPA.
Terkait pelaksanaan pekerjaan DAK sendiri kata dia,biasanya setelah progres tahap pertama langsung dibayar.Dimana,secara keseluruhan seluruh kegiatan baik fisik maupun non fisik yang menjadi beban hutang daerah itu,telah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga.
Namun dilain sisi,sesuai klausul kontrak sendiri,jika ada kelalaian pihak ketiga,ataupun keterlambatan pekerjaan,oleh pihak ketiga dikenakan denda.
“Prinsipnya kami RSUD hanya penyedia,pihak ketiga berpikir karena tanggungnya oleh pemerintah,maka mereka juga taruh harapan dibayar.Hanya saja kapan waktunya kami juga belum pastikan soal itu,”pungkasnya.(Ay)