Proyek di Kabupaten Malang Banyak Yang Ambrol, Apa Penyebabnya?

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Banyak proyek di Kabupaten Malang sudah mulai ada yang rusak, bahkan ada beberapa proyek khususnya pembangunan fisik belum genap satu tahun sudah ada yang ambrol dan ambruk. Berdasarkan hasil temuan di lapangan beberapa proyek yang belum genap satu tahun yang rusak, adalah salah satu contoh proyek yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) yakni proyek irigasi senilai Rp 193 juta di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang sudah ambrol, dan proyek peningkatan DI Karangjati desa Ardimulyo Singosari yang dianggarkan senilai Rp 193 Juta.

Dua pekerjaan itu, dikerjakan oleh rekanan yang sama yakni CV Darma Alam Raya ini sudah mulai banyak yang pecah pecah, bahkan yang di DI Karangjati ada dugaan proyek tersebut masih kurang dikerjakan.

“Proyek itu dikerjakan tahun 2019 lalu, tapi itu kayaknya belum selesai dikerjakan ada kira kira sepanjang 5 meteran lah sebelahnya, dan sudah mulai pecah pecah,” ungkap Suparno salah satu petani desa Ardimulyo saat berbincang dengan awak media, Sabtu (02/05).

Selanjutnya pada proyek di DPUBM Kabupaten Malang yakni proyek plengsengan yang berlokasi di Pal Bacok Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang hanya berumur 6 bulan mendadak ambrol pada januari 2020, setelah di mulai pekerjaan Juli 2019. Proyek yang dikerjakan dengan anggaran pendapatan, dan belanja daerah (APBD) tahun 2019 dengan harga pagu senilai Rp. 200 juta dan harga terkoreksi Rp. 196 juta, yang dilaksanakan oleh CV. Tirtoyoso.

Bahkan, yang baru baru ini jembatan di Kecamatan Dau jebol dan ambruk, proyek tersebut hanya bertahan beberapa bulan setelah penandatanganan kontrak yang dilakukan pada 1 Agustus tahun 2019 lalu dan ambruk pada Januari tahun 2020. Yang mana leading sektornya adalah masih DPUBM.

Padahal, diketahui proyek yang dianggarkan menurut harga pagu senilai Rp. 700 juta, namun dimenangkan oleh CV. Wahyu Sarana dengan nilai Rp 486.914.496,08.

Hal itu mengacu pada data lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE) pada tahun 2019, bahkan proyek ini sempat juga diperiksa pihak Kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada keterangam secara resmi dari pihak Polres Malang, apakah penyebanya karena force majeur atau karena kekurangan volume dalam pengerjaanya.

Dari semua proyek itu sudah mendapat respon di masing-masing dinas terkait, dengan adanya perbaikan. Namun, penyebab dari beberapa proyek yang ambrol itu belum bisa dipastikan. Namun ada hal yang cukup mengagetkan, menurut informasi dari narasumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya telah menuturkan, bahwa besaran setoran proyek di kalangan kontraktor merupakan hal yang tidak asing.

“Bahkan kontraktor harus menyetorkan sejumlah uang 15 persen hingga 17 persen dari nilai kontrak pengerjaan proyek di Kabupaten Malang, dan setornya langsung kepada W salah satu kabid DPUBM,” ujar salah satu rekanan yang enggan namanya di mediakan.

Penyebab ambrolnya proyek atau yang saat ini sudah mengalami kerusakan menurut Malang Corruption Watch (MCW) bahwa prinsip pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.16 tahun 2018, salah satunya harus berkualitas.

“Namun, jika melihat kondisi fenomena beberapa proyek di Kabupaten Malang Ambrol belum genap berumur 1 tahun, bisa jadi barang yang digunakan tidak berkualitas dan tidak sesuai aturan. Dimana secara kualitas barang patut dipertanyakan. Prinsipnya pengadaan harusnya berkualitas,” ungkap Devisi Advokasi MCW, Ibnu Syamsu Hidayat kepada wartawan Minggu (3/5).

Menurut Ibnu Harusnya, kalau spek dan pekerjaan itu bagus tidak mungkin seperti itu. Dan itu perlu dilihat kontrak. Memang dalam kontrak ada masa perawatan dan garansi, tetapi menjadi tidak efektif. [san]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait