Kota Malang, beritalima.com | Proyek Pembangunan Drainase yang berada di Jalan Raya Langsep kecamatan Sukun, Kota Malang Jawa Timur yang di anggarkan Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) dengan pagu senilai Rp. 2 Miliar yang dimenangkan oleh PT Nikkindo Multicon, sesuai dengan harga kontrak yakni Rp 1,7 Miliar diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong Simpang Raya Langsep – Kelapa Sawit, Kelurahan Pisang Candi itu, berdasarkan pantauan di lapangan, sepanjang jalan tidak ditemukan adanya papan nama proyek, bahkan pasir yang digunakan urukan bukan pasir yang sesuai di RAB.
“Itu bukan pasir dari wilayah L atau W mas, kalau dari wilayah tersebut kualitasnya pasti bagus. Bukan seperti itu warnanya,” ungkap Darno salah satu warga yang mengaku tinggal di wilayah Raya Langsep, saat berbincang bincang dengan awak media Rabu 16/08/23.
Selain itu, semen yang digunakan bukan semen yang berstandar SNI atau sesuai dengan RAB. Bahkan, pemasangan u ditch tidak disertai pasir, hanya langsung terpasang tanpa alas pasir. Namun, saat ditanya soal itu, Kasianto pelaksana kegiatan (Mandor) proyek mengaku tidak tahu.
“Kalau masalah itu saya tidak tahu mas, apa saja kesalahannya, yang jelas ini proyeknya Pak AM, dan yang mengerjakan Mas TT, saya tidak kenal dengan AM yang kenal hanya mas Tt, ” tandas Kasianto kepada awak media.
Terkait hal itu, pihak DPUPRKP kota Malang sebagai hingga berita ini dinaikkan belum bisa dihubungi. [Ndu/Red]