Proyek IPAL di Kepulauan Sula Dikerjakan Tidak Tuntas, Apak Kabar Penegak Hukum.?

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)skala permukiman kombinasi Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di tiga desa tahun anggaran 2022 yang diduga tak tuntas dikerjakan, terancam diproses masuk keranah hukum, Rabu (11/10/23)

Pasalnya proyek pembangunan baru IPAL skala permukiman kombinasi MCK minimal 50 KK dengan total nilai Rp 2.019.000.000 mendapat sorotan dari elemen warga masyarakat, terindikasi telah terjadi kerugian keuangan daerah.

Hasil investigasi wartawan BeritaLima,com, Diketiga desa yang yakni, Desa Paratina Kecamatan Sulabesi Barat, Desa Ona Kecamatan Sulabesi Barat dan Desa Umaloya Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, terpantau tidak tuntas dikerjakan pengerjaan proyek IPAL tersebut

“Kami asli warga Desa Ona, proyek IPAL dikerjakan 2022 itu, pekerjaannya tidak tuntas dikerjakan, ” pungkas warga setempat yang turut dibenarkan warga lainnya di Desa Ona

Hal serupa diakui oknum staf desa bahwa ada kelompok masyarakat yang terlibat pekerjaan fisik paket Swakelola IPAL itu, namun pekerjaan tersebut tak tuntas dikerjakan.

Sementara itu, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait